PPPK 2025
Cek Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA D3 dan S1 Lengkap dengan Cara Daftar
Berapa sebenarnya gaji PPPK Paruh Waktu lulusan SMA D3 dan S1 serta seperti apa cara daftar PPPK Paruh Waktu 2025 sedang menjadi sorotan.
TRIBUNKALTIM.CO - Berapa sebenarnya gaji PPPK Paruh Waktu lulusan SMA D3 dan S1 serta seperti apa cara daftar PPPK Paruh Waktu 2025 sedang menjadi sorotan.
Bicara soal berapa gaji PPPK Paruh Waktu lulusan SMA D3 dan S1, ada beberapa poin penting yang perlu diketahui, yakni:
- Gaji untuk PPPK Paruh Waktu tidak ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan (SMA, D3, atau S1), tapi disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat, atau gaji terakhir saat pegawai tersebut masih berstatus non-ASN/honorer.
- Acuan sementara dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, yang menyebutkan Gaji PPPK Paruh Waktu berkisar antara Rp2.070.000 hingga Rp5.610.000 per bulan. Namun perlu dicatat, angka tersebut bukanlah ketetapan final, karena hingga saat ini belum ada angka resmi yang dikunci secara nasional dari KemenPAN-RB. Tiap instansi dan daerah juga diberi fleksibilitas untuk menyesuaikan berdasarkan kondisi masing-masing
Baca juga: Arti PPPK Paruh Waktu dan Cara Daftar, Perbedaan dengan PPPK Penuh Waktu, Cara Mengisi DRH
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
Peraturan KemenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu adalah salah satu skema pengangkatan ASN (Aparatur Sipil Negara) dengan sistem kerja terbatas waktu.
PPPK paruh waktu memang merupakan kebijakan terbaru dari Pemerintah, yang rekrutmennya diharapkan bisa menjadi solusi bagi para tenaga honorer yang belum berhasil lolos pada seleksi CPNS ataupun PPPK.
PPPK Paruh Waktu menjadi nomenklatur yang memberikan ruang bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai, namun harus memenuhi kebutuhan ASN untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
PPPK Paruh Waktu Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No. 16 Tahun 2025 ASN diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu juga dilaksanakan dalam rangka memperjelas status pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data
(database) pegawai non ASN BKN dengan ketentuan:
- Telah mengikuti seleksi CPNS tahun 2024 namun tidak lulus
- Telah mengikuti seluruh seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan
Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan kedalam perjanjian
kerja sampai diangkat menjadi PPPK sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai nonASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah
Ketentuan disiplin PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan disiplin yang berlaku pada ASN.
PPPK Paruh Waktu yang mengajukan pindah instansi, maka dianggap mengundurkan diri.
Dan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu untuk Penataan non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024
Baca juga: Fakta Lengkap PPPK Paruh Waktu 2025, Syarat Khusus untuk Honorer, Gaji hingga Fasilitas yang Didapat
Cara Daftar PPPK Paruh Waktu 2025
Mengacu pada tata cara yang berlaku di portal CASN, pendaftaran PPPK paruh waktu dilakukan melalui situs resmi sscasn.bkn.go.id.
Langkah pendaftaran umumnya meliputi:
- Membuat akun SSCASN di laman resmi.
- Login dan memilih jenis seleksi PPPK Paruh Waktu 2025.
- Mengunggah dokumen persyaratan (KTP, ijazah, riwayat kerja, dan dokumen pendukung lain).
- Mengisi formulir pendaftaran secara lengkap.
- Memantau pengumuman seleksi administrasi serta tahapan ujian berikutnya.
Syarat PPPK Paruh Waktu 2025
Beberapa syarat utama yang perlu dipenuhi antara lain:
- Warga Negara Indonesia.
- Terdaftar dalam database BKN atau pernah mengikuti seleksi PPPK sebelumnya.
- Usia sesuai batasan yang ditetapkan instansi.
- Tidak pernah diberhentikan tidak hormat sebagai ASN, TNI/Polri, maupun pegawai swasta.
- Memiliki kualifikasi pendidikan dan kompetensi sesuai formasi yang dibuka.
Jadwal dan Cara Isi DRH PPPK Paruh Waktu 2025
Setelah masa pengumuman hasil pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 rampung, kini ribuan honorer di seluruh Indonesia tengah memasuki tahapan penting berikutnya, yakni pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Tahapan ini bukan sekadar formalitas.
Data yang diisi dalam DRH akan menjadi dasar penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) sekaligus syarat menuju pelantikan resmi.
Artinya, keberhasilan honorer dalam melengkapi dokumen ini akan menentukan langkah mereka menjadi aparatur negara dengan status lebih jelas dan terlindungi.
DRH atau Daftar Riwayat Hidup PPPK 2025 adalah dokumen administrasi yang wajib diisi oleh peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK paruh waktu.
Proses ini dilakukan secara online melalui portal resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Bagi honorer yang dinyatakan masuk dalam daftar usulan PPPK paruh waktu, pengisian DRH sudah dibuka sejak 28 Agustus 2025 dan akan berlangsung hingga 15 September 2025.
Karena itu, peserta diimbau segera menyiapkan kelengkapan data agar tidak terkendala menjelang batas akhir.
Lantas, apa saja dokumen yang dibutuhkan unttuk pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK paruh waktu 2025?
Berikut ini dia informasinya lengkap dengan cara isi DRH PPPK paruh waktu 2025 seperti dilansir TribunPriangan.com:
Baca juga: 10 Instansi Daerah dengan PPPK Terbanyak di Kalimantan Timur
Cara Mengisi DRH PPPK Paruh Waktu 2025
1. Setelah pengumuman kelulusan, peserta akan diminta login ke akun SSCASN BKN menggunakan NIK dan password.
2. Di dashboard, ada menu khusus Pengisian DRH.
3. Peserta harus mengisi biodata pribadi secara detail, meliputi:
- nama lengkap
- NIK
- tempat tanggal lahir
- alamat sesuai KTP
- nomor telepon
- email aktif
4. Selain data diri, ada kolom mengenai riwayat pendidikan mulai dari SD sampai pendidikan terakhir, termasuk:
- nama sekolah atau universitas
- jurusan
- tahun lulus
- nomor ijazah.
5. Peserta juga harus mengisi riwayat pekerjaan (jika ada), misalnya:
- pengalaman kerja sebelumnya
- jabatan
- instansi tempat bekerja.
6. Setelah itu, ada kolom untuk riwayat pelatihan dan kursus yang pernah diikuti, terutama yang relevan dengan posisi PPPK paruh waktu.
7. Selanjutnya, diminta mengunggah dokumen pendukung, antara lain:
- KTP
- KK
- ijazah
- transkrip nilai
- pas foto
- surat pernyataan bebas narkoba
- SKCK
- serta dokumen tambahan sesuai instansi (misalnya surat pengalaman kerja atau surat keterangan sehat dari RS pemerintah).
8. Dalam tahap akhir pengisian, peserta akan diminta menandatangani Surat Pernyataan 5 Poin PPPK yang biasanya sudah tersedia dalam format PDF di sistem, kemudian diunggah kembali setelah ditandatangani di atas materai.
9. Semua data yang diisi wajib dicek ulang karena jika ada kesalahan akan berdampak pada proses penetapan NIP/NI PPPK.
10. Setelah yakin benar, peserta menekan tombol “Simpan dan Kirim”.
11. Status di akun SSCASN akan berubah menjadi “Sudah Submit DRH”.
Karena ini untuk PPPK Paruh Waktu 2025, kemungkinan ada tambahan kolom yang menanyakan status jam kerja atau unit kerja sesuai kontrak paruh waktu.
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250522_CPNS-di-Penajam-Paser-Utara-2025.jpg)