Kamis, 7 Mei 2026

PPPK 2025

Arti PPPK Paruh Waktu dan Cara Daftar, Perbedaan dengan PPPK Penuh Waktu, Cara Mengisi DRH

Cek arti PPPK Paruh Waktu dan cara daftar, perbedaan dengan PPPK Penuh Waktu, cara mengisi DRH.

Tayang:
Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO
PPPK 2025 - Foto arsip proses pelantikan PPPK Pemkab Kutai Timur (Kutim) tahun 2024 lalu. Cek arti PPPK Paruh Waktu dan cara daftar, perbedaan dengan PPPK Penuh Waktu, cara mengisi DRH.(TribujnKaltim.co) 

TRIBUNKALTIM.CO - Istilah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu semakin sering terdengar belakangan ini.

PPPK paruh waktu memang merupakan kebijakan terbaru dari Pemerintah, yang rekrutmennya diharapkan bisa menjadi solusi bagi para tenaga honorer yang belum berhasil lolos pada seleksi CPNS ataupun PPPK.

Skema PPPK Paruh Waktu ini ditetapkan melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 tahun 2025.

PPPK Paruh Waktu menjadi nomenklatur yang memberikan ruang bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai, namun harus memenuhi kebutuhan ASN untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga: Syarat PPPK Paruh Waktu 2025 dan Perkiraan Besaran Gaji, Resmi Dibuka 22 Agustus 2025

Apa itu ASN? Sesuai  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian untuk diserahi tugas dalam jabatan pemerintahan atau tugas negara lainnya, serta digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Menurut Pasal 1 UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara PNS dan PPPK memiliki pengertian sebagai berikut :

PNS adalah Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.

PPPK Paruh Waktu Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No. 16 Tahun 2025 ASN)yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Pengadaan PPPK Paruh Waktu juga dilaksanakan dalam rangka memperjelas status pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data
(database) pegawai non ASN BKN dengan ketentuan:

- Telah mengikuti seleksi CPNS tahun 2024 namun tidak lulus

- Telah mengikuti seluruh seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan

Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan kedalam perjanjian
kerja sampai diangkat menjadi PPPK sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai nonASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah 

Ketentuan disiplin PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan disiplin yang berlaku pada ASN.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved