Berita Nasional Terkini

Keputusan Menkeu Kucurkan Rp 200 Triliun ke Himbara Dikritik, Prof Didik: Langgar Konstitusi dan UU

Kebikakan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa kucurkan Rp 200 Triliun ke Himbara menuai kritik dari Rektor Universitas Paramadina

|
Editor: Doan Pardede
KOMPAS.com/ISNA RIFKA SRI RAHAYU
KEBIJAKAN MENKEU DIKRITIK - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (12/9/2025). Kebijakan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa kucurkan Rp 200 Triliun ke Himbara menuai kritik dari Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J Rachbini, P.hD.(KOMPAS.com/ISNA RIFKA SRI RAHAYU) 

Menkeu  meyakini kebijakan penempatan dana triliunan rupiah pada bank-bank BUMN bisa mendorong pertumbuhan ekonomi dan menghidupkan kembali aliran kredit.

Menurutnya, tambahan likuiditas dari dana pemerintah akan membuat bank memiliki lebih banyak ruang untuk menyalurkan pinjaman.

"Tujuannya supaya bank punya duit, banyak cash tiba-tiba, dan dia (bank, red.) gak bisa naruh di tempat lain selain dikreditkan. Jadi, kita memaksa market mekanisme berjalan," ujarnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (10/9/2025) malam, dikutip dari Antara.

Dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI pada Rabu, Purbaya menuturkan Rp200 triliun yang dialokasikan ke lima bank tersebut berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) dari Bank Indonesia.

Dalam rapat tersebut, dia juga mengatakan kebijakan tersebut telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto.

Rektor Paramadina sebut Penempatan Dana Rp 200 Triliun ke Himbara Melanggar Konstitusi dan 3 UU 

Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J Rachbini, P.hD menyebut kebijakan Menkeu mengucurkan dana pemerintah Rp 200 Triliun ke Himbara melanggar konstitusi dan 3Undang-Undang (UU). 

Dalam rilis yang diterima TribunKaltim.co, Senin (15/9/2025) Prof Didik menyebutkan bahwa setiap tahunnya proses penyusunan, penetapan, dan alokasi APBN diatur oleh:

1. UUD 1945 Pasal 23

2. UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, dan

3. UU APBN setiap tahun.  

Menurut Prof Didik, kebijakan spontan pengalihan anggaran negara 200 trilyun rupiah ke perbankan dan kemudian masuk ke kredit perusahaan, industri atau individu merupakan kebijakan yang melanggar prosedur yang diatur olehUndang-Undang Keuangan Negara danUndang-Undang APBN, yang didasarkan padaUndang-Undang dasar.

Baca juga: Cerita Purbaya saat Tahu Besaran Gaji Menkeu dan Dibandingkan dengan LPS: Waduh, Turun

"Proses kebijakan yang benar harus dijalankan berdasarkan aturan main sebab jika tidak di masa mendatang akan menjadi preseden anggaran publik dipakai seenaknya, semau gue dan sekehendak pejabatnya secara individu," kata tokoh Partai Amanat Nasional (PAN) yang menjabat sebagai anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk masa bakti 2004-2009 dari daerah pemilihan (dapil) V Jawa Timur itu.

Berikut 7 Poin Kritik Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J Rachbini, P.hD terhadap kebijakan Menkeu kucurkan dana pemerintah Rp 200 Triliun ke Himbara:

1. Proses penyusunan, penetapan dan alokasi APBN diatur oleh: 1) UUD 1945 Pasal 23, 2) UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, dan 3) UU APBN setiap tahun. Inilah prosedur resmi dan aturan main ketatanegaraan, yang harus dijalankan karena anggaran negara masuk ke dalam ranah publik (lihat gambar 1).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved