Ijazah Jokowi
KPU Nyatakan Ijazah Capres-Cawapres Informasi Rahasia, Tak Bisa Dibuka Tanpa Izin
Komisi Pemilihan Umum memutuskan untuk tidak membuka sejumlah dokumen pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden kepada publik.
Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Briandena Silvania Sestiani
TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk tidak membuka sejumlah dokumen pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden kepada publik.
Keputusan ini, yang tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025, menyebutkan bahwa dokumen-dokumen tersebut akan dikecualikan dari status informasi publik.
Kebijakan ini menegaskan bahwa publik tidak bisa mengakses beberapa dokumen penting, termasuk ijazah para kandidat, kecuali ada persetujuan dari yang bersangkutan.
Baca juga: Jokowi Bersikeras Ada Orang Besar di Balik Isu Ijazah Palsu, Kubu Roy Suryo: Kami Tantang Sebut Nama
Keputusan KPU: Dokumen Calon Sebagai Informasi yang Dikecualikan
Keputusan yang ditandatangani oleh Ketua KPU Afifuddin pada 21 Agustus 2025 ini secara spesifik mengatur jenis-jenis dokumen yang masuk dalam kategori "informasi publik yang dikecualikan."
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa dokumen-dokumen itu akan dirahasiakan selama lima tahun.
"Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dikecualikan selama jangka waktu lima tahun, kecuali: a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis, dan/atau; b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik," demikian bunyi keputusan KPU yang dikutip, Senin (15/9/2025).
Dengan kata lain, dokumen-dokumen tersebut hanya dapat dibuka jika kandidat memberikan izin tertulis atau jika memang pengungkapan tersebut berkaitan dengan jabatan publik yang mereka emban.
Baca juga: Jokowi Akan Segera Temui Budi Arie yang Baru Saja Dicopot Prabowo dari Menkop
Daftar Dokumen yang Tidak Dapat Diakses Publik
Keputusan KPU ini mencakup 16 jenis dokumen yang tidak bisa dibuka secara langsung ke publik. Beberapa di antaranya adalah dokumen-dokumen pribadi dan resmi yang sangat sensitif.
Kebijakan ini berbeda dengan praktik di negara lain yang seringkali mewajibkan transparansi penuh dari kandidat.
Berikut daftar dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres yang tidak bisa dibuka ole KPU:
1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia.
2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.
3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.