Bantuan Sosial
Gaji Pegawai Hotel, Kafe, dan Restoran Bebas Pajak, Pemerintah Umumkan Paket Stimulus Ekonomi 8+4+5
Gaji pegawai hotel, kafe, dan restoran bebas pajak, pemerintah umumkan paket stimulus ekonomi 8+4+5.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah mengumumkan sejumlah paket kebijakan ekonomi 2025, di antaranya
perluasan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 (ditanggung pemerintah/DTP) untuk karyawan sektor pariwisata seperti hotel, restoran, hingga kafe dengan gaji di bawah Rp 10 juta.
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, wajib dilakukan oleh pemberi kerja, bendahara pemerintah, dana pensiun, badan, perusahaan, dan penyelenggara kegiatan.
Stimulus ekonomi tersebut diumumkan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/9).
Baca juga: Pemerintah Siap Gelontorkan Bantuan: Magang Berbayar hingga Bantuan Pangan
Stimulus ekonomi adalah serangkaian kebijakan atau tindakan yang dilakukan oleh pemerintah atau otoritas moneter untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama saat terjadi perlambatan, krisis, atau resesi.
"Terkait dengan perluasan PPh 21 ditanggung pemerintah, yang kemarin sudah diperlakukan untuk sektor padat karya, ini dilanjutkan ke sektor pariwisata, hotel, restoran, dan kafe," kata Airlangga.
Target penerima dari stimulus ekonomi ini kata Airlangga sebanyak 552 ribu pekerja dengan total anggaran Rp 120 miliar.
Kebijakan tersebut berlaku untuk sisa tahun 2025 dan tahun 2026.
"Ini diberikan 100 persen PPh untuk sisa tahun pajak 2025 ataupun 3 bulan, anggarannya sebesar Rp 120 miliar. Kemudian perpanjangan PPh Pasal 21 DTP untuk pekerjaan sektor pariwisata yang tadi baru diberlakukan, akan dilanjutkan tahun depan," katanya.
Sementara itu, kata Airlangga, anggaran untuk tahun depan yang digelontorkan pemerintah dalam program tersebut mencapai Rp 480 miliar.
"Jadi ada kepastian sampai tahun depan PPh sektor horeka (hotel, restoran, dan kafe) ini masih ditanggung pemerintah dengan estimasi anggarannya Rp 480 miliar dengan gaji di bawah Rp 10 juta," katanya.
Airlangga menjelaskan alasan pemerintah memperluas program tersebut ke sektor pariwisata.
Menurut dia sektor pariwisata terutama hotel, kafe, dan restoran mengalami tekanan.
"Oleh karena itu, yang kemarin kita sudah berikan ke padat karya kita perluas ke pariwisata dan diharapkan 482 ribu orang bisa memanfaatkan dan benefitnya mereka bisa manfaatkan angka 60 ribu- 400 ribu tambahan orang per orang sehingga kita berharap daya beli bisa terjaga juga," katanya.
Selain itu, kebijakan serupa juga berlaku untuk industri padat karya dengan menyasar kurang lebih 1,7 juta pekerja di tahun depan.
Total anggaran yang digelontorkan sebesar Rp 800 miliar.
Baca juga: Pemerintah Siapkan Bantuan untuk Pekerja Padat Karya, Pengemudi Angkutan Umum Bakal Dapat Subsidi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.