Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Usut Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Buka Peluang Panggil Ketua Umum PBNU
KPK usut aliran dana kasus korupsi kuota haji, buka kemungkinan panggil Ketua Umum PBNU.
TRIBUNKALTIM.CO — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2024.
Dalam prosesnya, KPK membuka kemungkinan untuk memanggil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, sebagai saksi.
Gus Yahya juga merupakan kakak dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemanggilan kepada saksi disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan.
Baca juga: Khalid Basalamah Kembalikan Uang, KPK Jadikan Barang Bukti Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Fokus utama KPK saat ini adalah menelusuri aliran dana hasil korupsi.
"Kebutuhan pemeriksaan kepada siapa nanti kita akan melihat ya dalam proses penyidikannya," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, timnya menerapkan strategi "follow the money" untuk melacak ke mana saja uang haram ini mengalir.
Penelusuran ini termasuk ke organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan seperti PBNU, mengingat ormas juga terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Asep menekankan bahwa langkah ini bukan untuk mendiskreditkan institusi, melainkan bagian dari upaya pengembalian kerugian negara (asset recovery).
KPK kini sedang mendalami siapa perancang Surat Keputusan (SK) tersebut dan alur perintah di baliknya sebelum ditandatangani oleh menteri.
Pemanggilan saksi, termasuk potensi Gus Yahya, menjadi bagian penting dari upaya KPK untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab.
Baca juga: PBNU Bantah Terlibat Korupsi Kuota Haji Kemenag, Minta KPK Ungkap Nama, Bukan Institusi
Desakan PBNU
Di sisi lain, PBNU melalui A'wan Abdul Muhaimin mendesak KPK segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Pihaknya merasa gerah karena lambatnya penanganan kasus dinilai mencemari nama baik PBNU dan menimbulkan kesan seolah-olah lembaga tersebut terlibat.
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam pengelolaan tambahan kuota haji tahun 2023–2024.
Indonesia mendapatkan tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah dari Arab Saudi.
Seharusnya, kuota ini diprioritaskan untuk mengurangi antrean haji reguler yang bisa mencapai puluhan tahun.
Namun, Kemenag di era Yaqut justru membagi rata kuota tersebut: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Kebijakan ini melanggar Undang-Undang Haji yang menetapkan kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional.
Akibatnya, sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lama gagal berangkat.
KPK menduga ada "niat jahat" di balik pembagian tidak proporsional ini.
Praktik jual beli kuota diduga terjadi, di mana agen travel harus menyetor antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS per kuota untuk mendapatkan jatah.
Dugaan kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka.
Baca juga: KPK Periksa Pejabat Teknologi Informasi Haji, Bongkar Skema Dugaan Korupsi Rp1 Triliun
Namun, lembaga antirasuah telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan dan mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyelidikan. Mereka adalah:
- Yaqut Cholil Qoumas (mantan Menteri Agama)
- Ishfah Abidal Aziz (mantan Staf Khusus Menag)
- Fuad Hasan Masyhur (pemilik travel Maktour)
Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut merupakan pria kelahiran Rembang, Jawa Tengah, 4 Januari 1975.
Ia mulai menjabat sebagai Menteri Agama di era pemerintahan Jokowi pada 23 Desember 2020 dan selesai 21 Oktober 2024.
Yaqut juga merupakan adik kandung dari Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf.
Yaqut mengawali karier politiknya bergabung dengan PKB hingga terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Rembang periode 2004–2005. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Buka Kemungkinan Panggil Ketua Umum PBNU Terkait Dugaan Aliran Dana Korupsi Kuota Haji dan Kasus Dugaan Aliran Dana Korupsi Haji, KPK Buka Kemungkinan Panggil Ketum PBNU
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.