Dugaan Korupsi Kuota Haji

Khalid Basalamah Kembalikan Uang, KPK Jadikan Barang Bukti Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Khalid Basalamah kembalikan uang, KPK jadikan barang bukti terkait kasus korupsi kuota haji.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
DIPERIKSA KPK - Pendakwah Ustaz Khalid Basalamah usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025). KPK membenarkan pemilik Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, mengembalikan sejumlah uang yang terkait dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama) 

TRIBUNKALTIM.CO - Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 di Kementerian Agama masih terus bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hingga saat ini KPK masih belum menetapkan dan mengumumkan tersangka, meski status kasus sudah masuk tahap penyidikan.

Terbaru, KPK membenarkan pemilik Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, mengembalikan sejumlah uang yang terkait dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag).

Ustaz Khalid Basalamah adalah seorang penceramah dan juga pemilik biro perjalanan haji Uhud Tour (PT Zahra Oto Mandiri).

Baca juga: PBNU Bantah Terlibat Korupsi Kuota Haji Kemenag, Minta KPK Ungkap Nama, Bukan Institusi

“Benar (ada pengembalian uang),” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Senin (15/9/2025).

Uang yang dikembalikan Khalid Basalamah itu kemudian disita KPK sebagai barang bukti.

Penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengaturan kuota haji tambahan tahun 2024.

Kuota haji merupakan batas jumlah jemaah yang diizinkan untuk menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci Makkah dalam satu tahun, berdasarkan alokasi resmi dari Pemerintah Arab Saudi kepada setiap negara.

Sedangkan kuota haji tambahan, adalah kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi di luar jumlah reguler.

Setyo belum bisa mengungkap total uang yang diserahkan Khalid. 

“Untuk jumlahnya belum terverifikasi,” ujar Setyo.

"Jumlahnya nanti kami akan update. Penyitaan itu masuknya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Baca juga: KPK Periksa Pejabat Teknologi Informasi Haji, Bongkar Skema Dugaan Korupsi Rp1 Triliun

Nantinya, barang bukti ini akan dimasukkan ke dalam berkas perkara untuk dibawa ke persidangan guna membongkar dugaan permainan dalam distribusi kuota tambahan haji.

Penyitaan ini dilakukan setelah KPK memeriksa Khalid sebagai saksi pada Selasa, 9 September 2025. 

Informasi Khalid Basalamah Sangat Membantu

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved