Berita Nasional Terkini
MK Larang Rangkap Jabatan, Pemerintah Justru Tambah Wamen Jadi Komisaris, 'Mental Pelanggar Hukum'
MK larang rangkap jabatan, pemerintah justru tambah Wakil Menteri jadi Komisaris BUMN.
TRIBUNKALTIM.CO - MK larang rangkap jabatan, pemerintah justru tambah Wakil Menteri jadi Komisaris BUMN.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan yang diajukan Viktor Santosa Tandiasa terkait larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri.
MK telah memutuskan bahwa wakil menteri (wamen) tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (28/8/2025).
Baca juga: Sikap Istana soal Putusan MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris BUMN
Namun kini, pemerintah justru menambah tiga wakil menteri menjadi komisaris di BUMN, Telkom.
Viktor Santosa Tandiasa pun menyayangkan sikap pemerintah yang justru bertolak belakang dengan semangat putusan tersebut.
Ia menilai pemerintah tidak menunjukkan komitmen untuk menindaklanjuti keputusan MK.
“Ini tentunya sangat ironis dan menggambarkan mental pejabat yang suka melanggar hukum,” ujar Viktor melalui pesan singkat, Selasa (16/9/2025).
Masa Jeda Dua Tahun Disalahartikan Sebagai Celah
Dalam putusannya, MK memberikan masa jeda dua tahun agar pemerintah memiliki waktu untuk menarik wakil menteri dari jabatan komisaris.
Namun menurut Viktor, masa jeda itu justru dimanfaatkan pemerintah untuk menambah jumlah wakil menteri yang merangkap jabatan.
“Pemerintah malah menyalahartikan waktu dua tahun yang diberikan seperti ‘aji mumpung’, dengan sengaja menempatkan wakil menterinya merangkap jabatan di komisaris BUMN sampai habis waktu dua tahun,” tegas Viktor.
Sebelum putusan MK keluar, tercatat sudah ada 30 wakil menteri yang menjabat sebagai komisaris di berbagai BUMN.
Baca juga: Putusan MK: Wamen Dilarang Rangkap Jabatan sebagai Komisaris BUMN, Beri Tenggat 2 Tahun untuk Mundur
Tiga Wakil Menteri Baru Diangkat Jadi Komisaris Telkom
Ironi semakin terasa ketika setelah putusan MK dibacakan, pemerintah kembali menunjuk tiga wakil menteri sebagai komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
Viktor Santosa Tandiasa
Mahkamah Konstitusi
wamen rangkap jabatan
Putusan MK
wakil menteri
BUMN
TribunKaltim.co
BGN Ajukan Rp268 Triliun untuk 2026, Anggaran Terbesar untuk Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Kacab Bank BUMN yang Diculik dan Dibunuh Dipilih secara Acak, Berawal dari Kartu Nama |
![]() |
---|
Update Harga BBM Pertamina Hari Ini 17 September 2025 di Seluruh Indonesia |
![]() |
---|
Alasan Ilham Pradipta Dipilih Jadi Target, Skenario Awal Penculikan Bukan Pembunuhan |
![]() |
---|
Profil Irjen Krishna Murti, Akun Instagramnya Lenyap Usai Duduki Jabatan Baru sebagai Staf Kapolri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.