Berita Nasional Terkini

MK Larang Rangkap Jabatan, Pemerintah Justru Tambah Wamen Jadi Komisaris, 'Mental Pelanggar Hukum'

MK larang rangkap jabatan, pemerintah justru tambah Wakil Menteri jadi Komisaris BUMN.

KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
WAKIL MENTERI - Foto ilustrasi para wakil menteri (wamen) berfoto bersama usai pelantikan wamen anggota kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (21/10/2024). Mahkamah Konstitusi (MK) sudah larang rangkap jabatan, pemerintah justru tambah Wakil Menteri jadi Komisaris BUMN.(KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN) 

TRIBUNKALTIM.CO - MK larang rangkap jabatan, pemerintah justru tambah Wakil Menteri jadi Komisaris BUMN.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan yang diajukan Viktor Santosa Tandiasa terkait larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri.

MK telah memutuskan bahwa wakil menteri (wamen) tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (28/8/2025).

Baca juga: Sikap Istana soal Putusan MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

Namun kini, pemerintah justru menambah tiga wakil menteri menjadi komisaris di BUMN, Telkom. 

Viktor Santosa Tandiasa pun menyayangkan sikap pemerintah yang justru bertolak belakang dengan semangat putusan tersebut. 

Ia menilai pemerintah tidak menunjukkan komitmen untuk menindaklanjuti keputusan MK.

“Ini tentunya sangat ironis dan menggambarkan mental pejabat yang suka melanggar hukum,” ujar Viktor melalui pesan singkat, Selasa (16/9/2025).

Masa Jeda Dua Tahun Disalahartikan Sebagai Celah

Dalam putusannya, MK memberikan masa jeda dua tahun agar pemerintah memiliki waktu untuk menarik wakil menteri dari jabatan komisaris.

Namun menurut Viktor, masa jeda itu justru dimanfaatkan pemerintah untuk menambah jumlah wakil menteri yang merangkap jabatan.

“Pemerintah malah menyalahartikan waktu dua tahun yang diberikan seperti ‘aji mumpung’, dengan sengaja menempatkan wakil menterinya merangkap jabatan di komisaris BUMN sampai habis waktu dua tahun,” tegas Viktor.

Sebelum putusan MK keluar, tercatat sudah ada 30 wakil menteri yang menjabat sebagai komisaris di berbagai BUMN.

Baca juga: Putusan MK: Wamen Dilarang Rangkap Jabatan sebagai Komisaris BUMN, Beri Tenggat 2 Tahun untuk Mundur

Tiga Wakil Menteri Baru Diangkat Jadi Komisaris Telkom

Ironi semakin terasa ketika setelah putusan MK dibacakan, pemerintah kembali menunjuk tiga wakil menteri sebagai komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved