Kabinet Prabowo Gibran
Menkeu Purbaya Sebut Tutut Soeharto Sudah Cabut Gugatan dan Saling Berkirim Salam
Tak hanya itu, Purbaya juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat menerima salam dari putri sulung Presiden ke-2 RI, Soeharto.
TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa gugatan yang sebelumnya dilayangkan oleh Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana—atau yang lebih dikenal sebagai Tutut Soeharto—telah dicabut.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Purbaya saat ditemui di Kompleks Parlemen DPR RI, Kamis (18/9/2025).
“Saya dengar sudah dicabut barusan,” ujar Purbaya kepada awak media.
Tak hanya itu, Purbaya juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat menerima salam dari putri sulung Presiden ke-2 RI, Soeharto.
Ia pun membalas salam tersebut sebagai bentuk penghormatan.
Baca juga: Alasan Tutut Soeharto Gugat Menteri Keuangan ke PTUN Jakarta
“Bu Tutut kirim salam juga ke saya. Saya juga kirim salam sama beliau,” tambahnya.
Sebelumnya, gugatan Tutut Soeharto terhadap Menteri Keuangan sempat menjadi sorotan publik.
Gugatan ini berkaitan dengan keputusan pemerintah yang mencegah dirinya bepergian ke luar negeri.
Informasi tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT.
Gugatan didaftarkan pada 12 September 2025 dan saat ini berstatus “pemeriksaan persiapan,” sebagaimana tercatat dalam laman resmi SIPP PTUN.
Baca juga: Purbaya Bantah Prof Didik, Tegaskan Penempatan Dana Rp200 Triliun ke Bank Himbara Tak Langgar UU
Diklaim sudah dicabut, namun saat ini gugatan Tutut Soeharto dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT masih tercatat sebagai perkara aktif.
Pokok Gugatan: Pencegahan ke Luar Negeri
Tutut menggugat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 tertanggal 17 Juli 2025.
Dalam keputusan tersebut, Kementerian Keuangan menetapkan pencegahan bepergian ke luar wilayah Republik Indonesia terhadap dirinya, dalam rangka pengurusan piutang negara.
Sebagai catatan, piutang negara adalah kewajiban finansial yang harus dibayarkan kepada negara oleh individu atau badan hukum.
Dalam konteks ini, belum dijelaskan secara rinci apakah Tutut Soeharto terkait langsung dengan utang tersebut atau hanya sebagai pihak yang dimintai pertanggungjawaban administratif.
Keputusan tersebut ditandatangani saat Kementerian Keuangan masih dipimpin oleh Sri Mulyani Indrawati.
Namun, gugatan diajukan setelah Purbaya Yudhi Sadewa resmi menjabat sebagai Menteri Keuangan, menggantikan Sri Mulyani melalui serah terima jabatan pada 9 September 2025.
Tutut Soeharto Dicekal ke Luar Negeri
Tutut Soeharto dicekal untuk bepergian ke luar negeri karena pihaknya masih memiliki tanggung jawab merampungkan piutang terhadap negara.
Surat pencekalan ke luar negegri itu tertulis di Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana dalam rangka pengurusan piutang negara.
SK itu diteken saat Kemenkeu masih dipimpin Sri Mulyani Indrawati pada 17 Juli 2025.
Pencekalan terhadap saudara kandung Titiek Soehato ini sejatinya bukan kasus pertama.
Negara menggunakan mekanisme ini hampir di setiap kasus yang ada potensi kerugian triliunan rupiah, seperti Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
BLBI adalah skema bantuan yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas pada saat terjadinya krisis moneter 1998 di Indonesia.
Para pelaku dicekal ke luar negeri agar tidak melarikan diri atau melakukan pemindahan aset ke luar negeri.
Pemerintah RI khawatir sulit melakukan pelacakan jika pelaku berada di luar negeri.
Dalam kasus Tutut Soeharto ini, pemerintah mengklaim Tutut Soeharto terafiliasi dengan tiga perusahaan yang memiliki piutang atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang nilainya mencapai Rp700 miliar.
Tutut Soeharto dianggap bertanggung jawab terhadap piutang tersebut.
Tiga perusahaan itu yakni PT Citra Bhakti Margatama Persada, PT Citra Mataram Satriamarga Persada, dan PT Marga Nurindo Bhakti.
"Nilai utangnya, aku gak ingat detailnya, karena ada yang berupa dolar juga. Tapi total (3 perusahaan grup Citra milik Mbak Tutut) itu sekitar Rp 700 miliar," kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban, Selasa (20/6/2023) kala itu.
Rio mengatakan, perusahaan tersebut tidak memiliki jaminan.
Namun, pemerintah tengah menelusuri harta kekayaan lain dari tiga perusahaan itu.
"3 perusahaan ini tidak ada jaminan. Harta kekayaan lain (sedang ditelusuri). Sebagaimana debitur lain yang harta kekayaan lainnya kita lihat, kita juga akan lihat. Waktu kita kan nggak banyak," ungkap Rio.
Kemenkeu sendiri telah memanggil Tutut Soeharto untuk menindaklanjuti soal utang tersebut.
Namun, kata Rio, yang hadir selalu kuasa hukum Tutut Soeharto.
"Sudah lakukan pemanggilan kepada Bu Rukmana (Tutut Soeharto), yang datang kuasa hukum. Namun belum ada kesepakatan," jelas Rio.
Hingga pada 17 Juli 2025 Kemenkeu memperbarui surat keputusan yang diteken Sri Mulyani Indrawati.
Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 itu pun terbit, namun kini digugat Tutut Soeharto.
Kenapa Digugat?
Tutut Soeharto menggugat SK yang diteken Sri Mulyani itu karena merasa keberatan atas larangan bepergian ke luar negeri.
Tutut Soeharto lalu melayangkan gugatan pada Jumat (12/9/2025) dengan nomor 308/G/2025/PTUN.JKT.
Gugatan ini dilayangkan tak berselang lama sejak Purbaya Yudhi Sadewa menjabat sebagai Menkeu baru, menggantikan Sri Mulyani Indrawati pada reshuffle Kabinet Merah Putih, Senin (8/9/2025).
Terkait hal itu, PTUN Jakarta telah menjadwalkan sidang perdana dengan agenda pemeriksaan persiapan perkara pada 23 September 2025 pukul 10.00 WIB.
Tutut diwakili kuasa hukumnya, Ibnu Setyo Hastomo.
Pendaftaran perkara disertai pembayaran panjar Rp900 ribu, dengan sebagian digunakan untuk biaya administrasi dan panggilan sidang.
Dari jumlah tersebut, pengadilan sudah menarik dana Rp205.000 untuk biaya pendaftaran, biaya pemberkasan, PNBP surat panggilan kepada penggugat, BNBP surat panggilan kepada tergugat, dan PNBP pendaftaran surat kuasa.
Namun PTUN Jakarta belum menampilkan daftar nama majelis hakim yang akan memimpin perkara tersebut.
Sosok Tutut Soeharto
Siti Hardijanti Rukmana, atau sering dikenal juga dengan nama Mbak Tutut lahir di Jakarta pada tanggal 23 Januari 1949.
Mbak Tutut adalah putri sulung mantan Presiden Soeharto.
Ia menikah dengan Indra Rukmana dan dikaruniai empat orang anak, yaitu Dandy Nugroho Hendro Maryanto (Dandy), Danty Indriastuti Purnamasari (Danty), Danny Bimo Hendro Utomo (Danny), dan Danvy Sekartaji Indri Haryanti Rukmana (Sekar).
Pada era 80-an, ia pernah mempelopori terbentuknya Kirab Remaja yang bertujuan untuk memupuk rasa cinta tanah air di kalangan remaja.
Dia juga memperkenalkan suatu organisasi berbasis agama seperti Rohani Islam atau ROHIS sebagai wadah organisasi yang mencetak generasi yang beriman pada tahun 80-an.
Selama masa orde baru,Mbak Tutut juga pernah menjabat sebagai Menteri Sosial pada Kabinet Pembangunan VII yang merupakan kabinet pemerintahan Soeharto yang terakhir.
Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Anggota MPR RI Fraksi Golkar sejak 1 Oktober 1992 hingga 14 Maret 1998.
Namun, setelah orde baru tumbang, Mbak Tutut memilih menarik diri dari panggung politik.
Baru pada Pemilu 2004 dia kembali tampil menjadi calon presiden dan juru kampanye Partai Karya Peduli Bangsa.
Partai ini didukung oleh mantan pejabat-pejabat Orde Baru yang dikenal sangat dekat dengan Soeharto, seperti Jenderal (Purn.) R. Hartono.
Namun, Mbak Tutut dan partai barunya itu tidak bisa berbuat banyak di pemilu tersebut.
Mbak Tutut kembali berpolitik setelah mendirikan Parti Berkarya tahun 2018 bersama adik-adiknya.
Informasi pribadi
Lahir: 23 Januari 1949 (umur 76)
Partai politik
- Golkar (sampai 1998)
- PKPB (2002–14)
- Partai Berkarya (sejak 2018)
Pasangan
Indra Rukmana
Anak
Dandy Nugroho Rukmana
Danty Indriastuti Purnamasari
Danny Bimo Hendro Utomo
Danvy Sekartaji Indri Haryanti Rukmana
Orang tua
Soeharto (bapak)
Siti Hartinah (ibu)
Kerabat
Sigit Harjojudanto (adik)
Bambang Trihatmodjo (adik)
Siti Hediati Hariyadi (adik)
Hutomo Mandala Putra (adik)
Siti Hutami Endang Adiningsih (adik)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Biodata Mbak Tutut yang Proyek Tol-nya Digugat Sang Adik Tommy Soeharto, Masuk Daftar Orang Terkaya
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya ke PTUN, Karena Dilarang ke Luar Negeri Urus Piutang Negara
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kenapa Tutut Soeharto Dicekal Keluar Negeri? Perkara Piutang Negara Rp700 M
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.