Bantuan Sosial

Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Kapan Cair dan Cara Cek Status Penerima, Masih Ada Batch 3?

Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 kapan cair dan cara cek status penerima, masih ada Batch 3?

Editor: Doan Pardede
canva.com
BSU 2025 - Ilustrasi uang. Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 kapan cair dan cara cek status penerima, masih ada Batch 3?(canva.com) 

TRIBUNKALTIM.CO - Di minggu ketiga bulan September 2025 ini, ulasan seputar BSU BPJS Ketenagakerjaan kapan cair atau BSU tahap 3 2025 kapan cair masih menjadi sorotan.

Ada beberapa poin penting seputar BSU tahap 2 2025 kapan cair atau BSU batch 3 kapan cair dan perkembangan terkini dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) yang perlu diketahui, yakni:

  • Merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, BSU hanya dijadwalkan untuk Juni dan Juli, dan tidak ada lagi BSU tahap 3 atau batch 3. Penyaluran yang berlangsung pada Agustus bukan program baru, melainkan perpanjangan bagi pekerja yang belum menerima karena kendala teknis.
  • Besaran bantuan yang diberikan adalah Rp 300.000 per bulan, sehingga total yang diterima oleh peserta adalah Rp 600.000.
  • Adapun penyaluran yang berlangsung pada Agustus bukanlah tahap baru, melainkan perpanjangan waktu bagi peserta yang belum menerima bantuan pada Juni dan Juli karena kendala teknis. Menurut data dari Kemnaker, hingga awal September 2025, penyaluran BSU telah mencapai 82 persen dari target penerima.

Baca juga: Viral Isu BSU Cair Lagi September 2025, Benarkah? Ini Kata BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker

Tentang BSU 2025

Menurut bsu.kemnaker.go.id, BSU 2025 adalah program Bantuan Subsidi Upah yang diberikan oleh pemerintah kepada pekerja/buruh dengan gaji rendah, sebagai bentuk stimulus ekonomi.

Bantuan ini bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya di tengah tantangan ekonomi seperti inflasi. 

Besaran Bsu 2025 dan Cara Penyaluran

Bantuan yang diberikan sebesar Rp600.000, yang merupakan total untuk periode dua bulan (Juni-Juli). 

Penyaluran dilakukan melalui bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri), Bank Syariah Indonesia (BSI), atau Kantor Pos Indonesia. 

Syarat penerima BSU 2025 

Penerima BSU 2025 harus memenuhi beberapa kriteria atau syarat penerima sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, antara lain:

  • Warga negara Indonesia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
  • Menerima gaji paling banyak Rp 3,5 juta per bulan.
  • Bukan ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri.
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti PKH, pada periode penyaluran.

Baca juga: Wapres Gibran Minta Bantuan BSU 2025 tak Dipakai Judol dan Beli Rokok di NTB, Bansos Bisa Dicabut

Belum Ada Kebijakan Baru tentang Kelanjutan Program BSU 2025

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan belum ada kebijakan baru dari pemerintah terkait kelanjutan program tersebut.

"Sampai sekarang belum ada kebijakan dari Pak Presiden," kata Yassierli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Ia menjelaskan penyaluran BSU periode Juni-Juli sebesar Rp 600.000 sudah selesai.

Dana tersalurkan ke seluruh penerima sesuai data resmi pemerintah.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved