Breaking News

Berita Nasional Terkini

Nasib Bupati Buton yang Dilaporkan Hilang oleh Warga ke Polisi, Wamendagri Akhirnya Buka Suara

Bupati Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), Alvin Akawijaya Putra, dilaporkan warganya ke Polisi sebagai orang hilang pada Kamis (18/9/2025) lalu.

Editor: Doan Pardede
Dok. video Warga via Kompas.com
BUPATI BUTON HILANG - Puluhan warga bersama mahasiswa yang tergabung dalam organisasi kepemudaan melaporkan Bupati Buton, Alvin Akawijaya Putra, sebagai orang hilang ke Polres Buton, Kamis (18/9/2025).(Dok. video Warga via Kompas.com) 

Adapun Alvin sudah berada di Kabupaten Buton setelah pulang pada Sabtu (20/9/2025).

Lalu, pada hari ini, dirinya langsung menghadiri peringatan Maulid Nabi bersama warga di Baruga Takimpo, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton dan dilanjutkan menemui warga di Kecamatan Lasalimu.

Baca juga: 5 Tempat Wisata di Buton, Buton Juga Terkenal dengan Pesona Alamnya yang Menakjubkan

Kata Wamendagri

Terkait kunjungan kerja Alvin, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, mengatakan Bupati Buton tersebut dimungkinkan untuk diberikan sanksi.

Pasalnya, Alvin dianggap melanggar Pasal 76 huruf j UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Adapun bunyi pasal tersebut yaitu:

Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang:

j. meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 (tujuh) hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu (1 (satu) bulan tanpa izin Menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.

"Jadi kalau terbukti seminggu meninggalkan tugas atau secara akumulatif tujuh hari dalam satu bulan dan tidak meminta izin kepada gubernur, maka (Alvin) sangat mungkin diberi sanksi," katanya. 

Bima juga mengungkapkan adanya arahan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian agar kepala daerah tidak melakukan kunjungan ke luar negeri atau perjalanan dinas ke luar daerah.

Arahan ini disampaikan setelah aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan pada akhir Agustus 2025 lalu.

Bima menuturkan Alvin telah dimintai klarifikasi terkait kunjungannya ke Jakarta tersebut.

Kemudian, Alvin pun langsung menyerahkan agenda kunjungannya tersebut ke Irjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rangka pendalaman oleh pihak inspektorat.

"Kami melalui Irjen Kemendagri telah melakukan komunikasi dengan Pak Bupati Buton dan Pak Bupati telah menyampaikan daftar kegiatannya selama satu bulan terakhir dan sekarang masih didalami oleh inspektorat secara detail apakah melanggar atau ada hal-hal lain yang akan diberikan teguran atau sanksi," jelas Bima, seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul Dilaporkan Hilang oleh Warga, Bupati Buton Ngaku di Jakarta 20 Hari untuk Cari Pendanaan.

Bima mengungkapkan jika Alvin terbukti melakukan pelanggaran, maka bisa diberi sanksi berupa teguran tertulis, pembinaan, hingga yang paling berat yaitu diberhentikan sebagai Bupati Buton.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved