Gibran Digugat ke Pengadilan
Update Sidang Gugatan Ijazah Gibran, Subhan Klaim KPU Ubah Riwayat Pendidikan di Situs Resmi
Subhan Palal menuding KPU sebagai pihak tergugat turut melakukan perbuatan melawan hukum terkait ijazah Gibran.
TRIBUNKALTIM.CO - Kasus gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menyita perhatian publik.
Sidang terbaru pada Senin (22/9/2025) mengungkap klaim penggugat bahwa data pendidikan Gibran di situs resmi KPU telah berubah.
Penggugat bernama Subhan Palal menyebut awalnya informasi pendidikan terakhir Gibran di laman KPU hanya tertulis "Pendidikan Terakhir".
Namun kini, keterangan itu sudah berubah menjadi "S1". Perubahan ini menjadi poin keberatan Subhan dalam persidangan.
Baca juga: Ini Dampak Buruk yang Mungkin Terjadi Prabowo-Gibran Pecah Tak Lanjut 2 Periode Versi Relawan Jokowi
Selain itu, Subhan menuding KPU sebagai pihak tergugat turut melakukan perbuatan melawan hukum.
Ia menilai terdapat syarat pencalonan cawapres yang sebelumnya tidak terpenuhi, khususnya terkait pendidikan Gibran.
Karena itu, Gibran dan KPU dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp125 triliun.
“Kami mengajukan keberatan karena Tergugat II (KPU) mengubah bukti,” kata Subhan di Ruang Sidang Soebekti 2, PN Jakpus, Senin (22/9/2025).
Saat melakukan gugatan, di portal infopemilu.kpu.go.id, bagian riwayat pendidikan terakhir Gibran adalah ‘Pendidikan Terakhir’.
Baca juga: Jokowi Dibandingkan dengan SBY dan Megawati Imbas Dukungan untuk Prabowo-Gibran Dua Periode
Kini, informasi pendidikan terakhir itu disebut Subhan telah berubah menjadi ‘S1’.
“Jadi saat kami melakukan gugatan, itu riwayat pendidikan akhir Tergugat I (Gibran), itu ‘Pendidikan Terakhir’. Saat ini diganti jadi ‘S1’ (oleh KPU)” lanjut Subhan.
Usai sidang, kepada awak media, Subhan mengataka ihwal ia menyadari informasi itu berubah pada Jumat, 19 September.
“Saya ngeh itu hari Jumat,” ujarnya.
Saat ditelusuri Tribunnews , laman profil Gibran di situs KPU tertera ‘Pendidikan Terakhir: S1’ sebagaimana klaim subhan.
Sebagai informasi, Gibran dan KPU dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.