Gibran Digugat ke Pengadilan

Update Sidang Gugatan Ijazah Gibran, Subhan Klaim KPU Ubah Riwayat Pendidikan di Situs Resmi

Subhan Palal menuding KPU sebagai pihak tergugat turut melakukan perbuatan melawan hukum terkait ijazah Gibran.

Editor: Heriani AM
Tribunnews/Rahmat Fajar Nugraha
GUGATAN WAPRES GIBRAN - Penggugat Subhan Palal tampak menggunakan peci dan sarung di ruang persidangan PN Jakarta Pusat, pada Senin (8/9/2025). Subhan Palal menuding KPU sebagai pihak tergugat turut melakukan perbuatan melawan hukum terkait ijazah Gibran. (Tribunnews/Rahmat Fajar Nugraha) 

TRIBUNKALTIM.CO - Kasus gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menyita perhatian publik. 

Sidang terbaru pada Senin (22/9/2025) mengungkap klaim penggugat bahwa data pendidikan Gibran di situs resmi KPU telah berubah.

Penggugat bernama Subhan Palal menyebut awalnya informasi pendidikan terakhir Gibran di laman KPU hanya tertulis "Pendidikan Terakhir".

Namun kini, keterangan itu sudah berubah menjadi "S1". Perubahan ini menjadi poin keberatan Subhan dalam persidangan.

Baca juga: Ini Dampak Buruk yang Mungkin Terjadi Prabowo-Gibran Pecah Tak Lanjut 2 Periode Versi Relawan Jokowi

Selain itu, Subhan menuding KPU sebagai pihak tergugat turut melakukan perbuatan melawan hukum.

Ia menilai terdapat syarat pencalonan cawapres yang sebelumnya tidak terpenuhi, khususnya terkait pendidikan Gibran.

Karena itu, Gibran dan KPU dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp125 triliun.

“Kami mengajukan keberatan karena Tergugat II (KPU) mengubah bukti,” kata Subhan di Ruang Sidang Soebekti 2, PN Jakpus, Senin (22/9/2025).

Saat melakukan gugatan, di portal infopemilu.kpu.go.id, bagian riwayat pendidikan terakhir Gibran adalah ‘Pendidikan Terakhir’.

Baca juga: Jokowi Dibandingkan dengan SBY dan Megawati Imbas Dukungan untuk Prabowo-Gibran Dua Periode

Kini, informasi pendidikan terakhir itu disebut Subhan telah berubah menjadi ‘S1’.

“Jadi saat kami melakukan gugatan, itu riwayat pendidikan akhir Tergugat I (Gibran), itu ‘Pendidikan Terakhir’. Saat ini diganti jadi ‘S1’ (oleh KPU)” lanjut Subhan.

Usai sidang, kepada awak media, Subhan mengataka ihwal ia menyadari informasi itu berubah pada Jumat, 19 September.

“Saya ngeh itu hari Jumat,” ujarnya.

Saat ditelusuri Tribunnews , laman profil Gibran di situs KPU tertera ‘Pendidikan Terakhir: S1’ sebagaimana klaim subhan. 

Sebagai informasi, Gibran dan KPU dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved