Gibran Digugat ke Pengadilan

Update Sidang Gugatan Ijazah Gibran, Subhan Klaim KPU Ubah Riwayat Pendidikan di Situs Resmi

Subhan Palal menuding KPU sebagai pihak tergugat turut melakukan perbuatan melawan hukum terkait ijazah Gibran.

Editor: Heriani AM
Tribunnews/Rahmat Fajar Nugraha
GUGATAN WAPRES GIBRAN - Penggugat Subhan Palal tampak menggunakan peci dan sarung di ruang persidangan PN Jakarta Pusat, pada Senin (8/9/2025). Subhan Palal menuding KPU sebagai pihak tergugat turut melakukan perbuatan melawan hukum terkait ijazah Gibran. (Tribunnews/Rahmat Fajar Nugraha) 

Subhan menilai keduanya melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran cawapres yang dahulu tidak terpenuhi.

Baca juga: Pengakuan Jokowi, Arahkan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode ke Relawan: Sejak Awal Saya Sampaikan

Proses Mediasi Pekan Depan

Sidang perdata kasus ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) berlanjut ke tahap mediasi.

“Selanjutnya karena pihak lengkap maka sebelum sidang dilanjutkan perlu dilakukan mediasi,” kata Ketua Majelis Hakim, Budi Prayitno, di Ruang Sidang Soebekti, PN Jakpus, Senin (22/9/2025).

Jika mediasi berujung damai maka tahapan sidang tak akan berlanjut.

Proses mediasi kurang lebih bakal berlangsung selama 30 hari dan akan dimulai pada Senin, 29 September 2025.

“Nanti akan dipandu seorang mediator, kemudian waktu 30 hari silakan dimanfaatkan sebaik-baiknya,” kata budi.

Pengacara Gibran yakni  Dadang Herli Saputra masih belum bisa memastikan apakah kliennya dapat hadir dalam proses mediasi atau tidak.

“Apakah beliau akan datang, nanti akan kami tanyakan. Nanti kalau beliau tidak datang, berarti akan ada surat kuasa istimewa,” ujarnya.

Baca juga: Alasan Eks Menpora hingga Mantan Dankormar Ragukan Keabsahan Ijazah Gibran, Nama Lulusan UTS Disorot

Kronologi Kasus Gugatan

Perkara ini digugat oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal.

Selain Gibran, Subhan juga menjadikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat.

Gibran dan KPU dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.

Keduanya dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran cawapres yang dahulu tidak terpenuhi.

Syarat pendidikan SMA Gibran dinilai tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran cawapres.

Berdasarkan informasi yang diunggah KPU pada laman infopemilu.kpu.go.id, Gibran diketahui menamatkan pendidikan setara SMA di dua tempat, yaitu Orchid Park Secondary School Singapore pada tahun 2002-2004 dan UTS Insearch Sydney, Australia pada tahun 2004-2007.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Kasus Ijazah SMA Wapres Gibran Lanjut ke Proses Mediasi Pekan Depan dan Klaim Subhan: Info Pendidikan Terakhir Gibran di Situs KPU Berubah Jadi S1 saat Ijazahnya Digugat.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved