Jumat, 8 Mei 2026

Gibran Digugat ke Pengadilan

KPU Bantah Ubah Riwayat Pendidikan Gibran, Pengamat: Bukan Perkara Sepele

Perubahan data itu disebut terjadi dari yang semula tertulis “Pendidikan Terakhir” menjadi “S1”.

Tayang:
Editor: Heriani AM
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
IJAZAH GIBRAN - Gibran Rakabuming Raka saat masih menjabat sebagai Walikota Solo, Rabu (18/10/2023) lalu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menjadi sorotan setelah muncul dugaan perubahan informasi pendidikan terakhir Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di laman resmi KPU. (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin) 

TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menjadi sorotan setelah muncul dugaan perubahan informasi pendidikan terakhir Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di laman resmi KPU.

Perubahan data itu disebut terjadi dari yang semula tertulis “Pendidikan Terakhir” menjadi “S1”.

Istilah S1 merujuk pada strata satu, yakni jenjang pendidikan tinggi pertama di Indonesia yang setara dengan gelar sarjana (bachelor degree) di negara lain.

Pergantian informasi ini memicu polemik karena menyangkut profil wakil presiden yang sedang menjabat serta transparansi lembaga penyelenggara pemilu.

Baca juga: Eros Djarot Desak Jokowi dan Gibran Tunjukkan Ijazah, Said Didu: Kasus Wapres Lebih Parah

Seorang warga bernama Subhan Palal melaporkan dugaan perubahan data tersebut dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ia menilai perubahan itu sebagai tindakan melawan hukum dan telah menggugat perdata Gibran serta KPU.

KPU membantah telah mengubah riwayat pendidikan Gibran dan menegaskan data dasar pencalonan tidak mengalami perubahan sejak pendaftaran Pilpres 2024.

Namun, KPU tetap akan menelusuri lebih lanjut dugaan perbedaan informasi publik di situs resmi mereka.

“Ya itulah kenapa saya bilang, saya harus dalami dulu. Karena ini kan hal yang sangat teknis ya,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, saat dihubungi, Selasa (23/9/2025).

Baca juga: Pendidikan Gibran Diduga Diganti Jadi S1 di Situs KPU, Pengamat Sebut Skandal Serius, KPU Akan Cek

Pun jika benar terjadi perubahan, Idham menegaskan hal yang dimaksud mungkin saja terkait dengan informasi publik, bukan data dasar.

Ia menekankan terkait adanya perbedaan antara informasi publik dan data dasar di situs infopemilu.kpu.go.id. 

Informasi publik itu bagian yang menampilkan pendidikan terakhir semua calon, termasuk Gibran. Sementara itu data dasar adalah riwayat pendidikan.

“Ya andaipun terjadi perubahan mungkin konteksnya adalah informasi publik. Data dasar ini tidak ada yang berubah,” tegasnya.

Meski begitu, ketika ditanya perlu waktu berapa lama untuk KPU melakukan penelusuran, Idham tak menjawab.

Diketahui, informasi data yang berubah itu disampaikan oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (22/9/2025). 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved