Dugaan Korupsi Kuota Haji
Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun, KPK Dalami Pertemuan Yaqut dengan Mantan Bendahara Amphuri
Dugaan korupsi kuota haji Rp1 triliun, KPK dalami pertemuan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dengan mantan bendahara Amphuri.
TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji khusus tambahan di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024.
Kuota haji merupakan batas jumlah jemaah yang diizinkan untuk menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci Makkah dalam satu tahun, berdasarkan alokasi resmi dari Pemerintah Arab Saudi kepada setiap negara.
Sedangkan kuota haji tambahan, adalah kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi di luar jumlah reguler.
Salah satu fokus penyidikan adalah pertemuan antara mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Tauhid Hamdi, dengan pihak Kemenag, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Yaqut Cholil Qoumas atau kerap disapa Gus Yaqut menjabat Menteri Agama di pemerintahan periode kedua Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ia menjabat Menag mulai 23 Desember 2020 dan selesai 21 Oktober 2024.
Tauhid Hamdi Diperiksa Terkait Dugaan Lobi Kuota Haji
Tauhid Hamdi kembali diperiksa sebagai saksi oleh KPK pada Kamis (25/9/2025), setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan selama delapan jam pada Jumat (19/9/2025).
Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami dugaan lobi terkait alokasi kuota haji khusus tambahan.
Baca juga: KPK Bantah Tekanan Istana dalam Kasus Korupsi Kuota Haji, Fokus Lacak Juru Simpan Dana Haram
“Saksi didalami terkait pertemuan dengan pihak di Kementerian Agama dan pengelolaan kuota haji khusus tambahan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (26/9/2025).
Ketika ditanya apakah pertemuan tersebut termasuk dengan Yaqut Cholil Qoumas, Budi membenarkan secara singkat, “Betul.”
Tauhid mengaku bahwa dalam pemeriksaan sebelumnya ia dicecar soal perannya sebagai bendahara Amphuri, namun menyatakan tidak mengetahui alokasi kuota tambahan tahun 2024 karena sudah tidak menjabat.
Dugaan Jual Beli Kuota Haji Khusus Melibatkan Ratusan Biro Travel
Kasus ini bermula dari pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi. KPK menduga terjadi penyimpangan dalam alokasinya, di mana sekitar 50 persen jatah dialihkan untuk haji khusus.
Padahal, menurut ketentuan, porsi haji khusus seharusnya hanya 8 persen dari total kuota nasional.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.