Dugaan Korupsi Kuota Haji
Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun, KPK Dalami Pertemuan Yaqut dengan Mantan Bendahara Amphuri
Dugaan korupsi kuota haji Rp1 triliun, KPK dalami pertemuan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dengan mantan bendahara Amphuri.
Perubahan alokasi tersebut diduga tidak dilakukan secara gratis. KPK mengungkap adanya praktik jual beli kuota yang melibatkan asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan.
Para biro diduga diminta menyetor commitment fee sebesar 2.600 hingga 7.000 dolar AS per jemaah untuk mendapatkan jatah kuota.
Akibat praktik ini, KPK menaksir kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Baca juga: Mahfud MD Bela Khalid Basalamah di Kasus Korupsi Kuota Haji, Sebut Bukan Pelaku
KPK Telusuri Aliran Dana dan Cegah Tiga Tokoh ke Luar Negeri
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penyidik kini fokus menelusuri aliran dana haram tersebut.
“Kami ingin melihat kepada siapa saja uang ini kemudian berpindah dan berhentinya di siapa, karena kami yakin bahwa benar ada juru simpannya,” ujar Asep.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kediaman Yaqut, juga telah dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti.
Baca juga: KPK Tegaskan Kasus Korupsi Kuota Haji Tidak Incar PBNU, Fokus pada Oknum Pegawai Kemenag
Tentang Amphuri dan Peranannya dalam Industri Haji dan Umrah
Amphuri adalah asosiasi penyelenggara travel haji dan umrah di Indonesia yang bertujuan memperkuat posisi tawar biro perjalanan dalam bernegosiasi dengan pihak-pihak terkait, seperti Muassasah di Arab Saudi dan stakeholder domestik.
Dalam kasus ini, peran Amphuri menjadi sorotan karena diduga menjadi salah satu pintu masuk praktik jual beli kuota. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Dalami Pertemuan Eks Bendahara Amphuri dengan Yaqut, Usut Lobi Kuota Haji Khusus Tambahan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.