Berita Nasional Terkini
Menteri Bahlil Digugat Secara Perdata di Pengadilan Imbas BBM Langka di SPBU Swasta
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus)
Penulis: Doan Pardede | Editor: Heriani AM
Tati menggugat Bahlil untuk membayarkan uang ganti rugi kerugian materiil sebesar Rp 1.161.240.
Angka ini dihitung berdasarkan tagihan dua kali pengisian BBM V-Power Nitro+ RON 98.
Boyamin mengatakan, sejak tanggal 14 September 2025, mobil Tati yang diisi bensin RON 92 sudah tidak digunakan.
Tati khawatir, pengisian bensin di bawah RON 98 dapat menyebabkan kerusakan pada mobilnya.
Sementara itu, Bahlil juga digugat untuk membayar kerugian immateriil senilai Rp 500 juta yang merupakan harga mobil Tati yang sudah diisi RON 92.
Boyamin mengatakan, kerugian immateriil ini diajukan karena ada kecemasan mobil yang telanjur diisi RON 92 berujung rusak karena biasanya diisi RON 98.
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250610_BAHLIL-LAHADALIA-soal-GAG-Nikel.jpg)