Makan Bergizi Gratis

Mahfud MD: Program Makan Bergizi Gratis tak Punya Dasar Hukum Jelas, Perlu Aturan Tegas

Mahfud MD angkat suara soal carut marutnya program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah. 

Editor: Heriani AM
Tribunnews.com/Gita Irawan
MAKAN BERGIZI GRATIS - Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD. Mahfud MD angkat suara soal carut marutnya program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah. (Tribunnews.com/Gita Irawan) 

TRIBUNKALTIM.CO - Mahfud MD angkat suara soal carut marutnya program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah. 

Ia menyoroti tidak adanya dasar hukum yang jelas dan menyebut tata kelola program ini amburadul hingga menimbulkan banyak keluhan, termasuk kasus keracunan yang dialami dua cucu dari keponakannya sendiri.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu pun mendesak agar pemerintah segera membuat aturan tegas agar program ini tidak terus memakan korban.

“Apa sih dasar hukum dari MBG ini? perpres, apa PP, apa UU, atau apa? Kalau ditarik secara umum ya sudah ada. Sejauh ini tidak ditemukan,” kata Mahfud MD di podcast Terus Terang yang tayang di kanal Youtube pribadinya, Mahfud MD Official, Rabu (1/10/2025).

Baca juga: 2 Cucu Keponakan Mahfud MD Keracunan MBG, Kritik Tata Kelola dan Payung Hukum Program

Menurut Mahfud, selama ini dasar pelaksanaan MBG hanya terlihat dari keputusan rapat dan alokasi anggaran di APBN. Namun, tidak ada aturan yang lebih rinci mengenai tata kelolanya.

“Pertama, keputusan rapat kalau rapat diumumkan akan begini. Yang kedua bisa ditemukan di APBN. Tapi tata kelolanya kan, minimal asas kepastian hukumnya tidak jelas."

"Siapa yang melakukan apa, yang bertanggung jawab ini siapa, kepada siapa, kan gitu kan. Dari siapa dan kepada siapa kan kita tidak tahu. Sekolah tidak tahu menau juga,” tegas Mahfud.

Ia menekankan, kepastian hukum penting agar pihak pelaksana maupun masyarakat mengetahui konsekuensi jika terjadi pelanggaran.

“Kepastian hukum itu pentingnya agar orang bisa memprediksi kalau saya melakukan ini, kalau benar ini akibatnya, kalau salah saya akan menerima akibat ini. Akibat perdatanya ini, akibat pidananya ini. Kan bisa,” kata Mahfud.

Mahfud menilai absennya aturan tegas membuat banyak keluhan muncul di lapangan. Ia menyebut penyelenggara MBG di tingkat bawah kerap tidak jelas, dan penanganan masalah sering kali dilakukan oleh orang yang tidak profesional.

“Keluhannya yang banyak itu ya endak jelas dan ditangani oleh orang-orang tidak profesional sebenarnya,” pungkasnya.

Dari data BGN, setidaknya ada 70 kasus dugaan keracunan makanan di program MBG 2025. Rinciannya, 5.914 orang penerima manfaat yang terdampak.

Rinciannya, Kota Bandar Lampung sebanyak 503 orang, Kabupaten Lebong Bengkulu 467 orang, Kabupaten Bandung Barat 411 orang, Kabupaten Banggai Kepulauan Sulawesi Tengah 339 orang dan Kabupaten Kulon Progo Yogyakarta 305 orang.

Baca juga: Mahfud MD Bela Khalid Basalamah di Kasus Korupsi Kuota Haji, Sebut Bukan Pelaku

2 Cucu Ikut Jadi Korban

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, bercerita terkait dua cucu dari keponakannya yang mengalami keracunan usai mengonsumsi makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Mahfud MD menyebut, kedua cucu dari keponakannya itu bersekolah di sekolah yang sama di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved