Berita Nasional Terkini
Gugat ke MK, Warga Minta DPR RI Dicoret dari Penerima Pensiun Seumur Hidup
Gugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), warga minta DPR RI dicoret dari penerima pensiun seumur hidup.
Sementara itu, sistem di Inggris dan Australia menggunakan skema tabungan pensiun seperti pekerja biasa.
Hanya India yang memiliki sistem serupa dengan Indonesia, di mana pensiun tetap diberikan seumur hidup meski hanya menjabat satu periode.
Ketentuan Pensiun DPR RI Saat Ini
Saat ini, hak pensiun bagi anggota DPR RI diatur dalam UU No. 12 Tahun 1980 dan diperkuat melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 75 Tahun 2000.
Dalam aturan tersebut, pensiun diberikan kepada anggota DPR yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, dan besaran tunjangan ditentukan berdasarkan lama masa jabatan.
Baca juga: Banggar DPR Soroti Gaya Koboi Menkeu Purbaya, Optimistis Suku Bunga SBN Bisa Turun
Berikut rincian besaran pensiun:
- Dua periode jabatan: maksimal Rp 3.639.540 per bulan
- Satu periode jabatan: maksimal Rp 2.935.704 per bulan
- Masa jabatan 1–6 bulan: maksimal Rp 401.894 per bulan
Dengan sistem ini, anggota DPR RI yang hanya menjabat dalam waktu singkat tetap berhak menerima pensiun, selama pengunduran diri dilakukan secara terhormat. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.