Berita Nasional Terkini

Kuasa Hukum Razman Nasution Kaget Hakim Tetap Bacakan Putusan Tanpa Kehadiran Kliennya

Razman Arif Nasution divonis hukuman 1,5 tahun penjara dalam perkara pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea.

KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS/Instagram @hotmanparisofficial
HOTMAN VS RAZMAN - Pengacara Razman Arif Nasution (Kanan) mengklarifikasi kericuhan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara saat konferensi pers di kantornya, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (8/2/2025), dan Hotman Paris (kiri). Apa kasus Razman vs Hotman hingga ricuh di sidang? Mahkamah Agung dibikin geram. (KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS/Instagram @hotmanparisofficial) 

Apalagi, pembacaan vonis itu dilakukan tanpa kehadiran Razman dalam sidang hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (30/9/2025). 

"Saya pikir ini lah potret buram penegakan hukum kita. Saya hari ini, turut berdukacita atas matinya hati nurani hakim, atas bobroknya peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Saya ingin menyatakan innalillahi wa innailahi rojiun," ucap Rahmat saat diwawancarai di PN Jakarta Utara, Selasa.

Rahmat mengaku, tak menyangka hakim tetap nekat membacakan vonis, meski Razman tak hadir sidang karena sakit.

Bagi Rahmat, seharusnya pembacaan vonis itu bisa ditunda karena kondisi Razman sangat serius dan membutuhkan penanganan intensif di luar negeri.

Rahmat juga membantah pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut tak ada satu pun dokter yang merekomendasikan Razman berobat ke luar negeri.

"Jaksa yang menyatakan bahwa tidak ada rekomendasi dokter di Rumah Sakit Umum Koja, yang menyatakan bahwa Pak Razman tidak direkomendasikan untuk berobat luar negeri, itu adalah kebohongan," kata Rahmat, seperti dilansir Kompas.com.

Rahmat mengaku, mendengar sendiri bahwa dokter menyampaikan kondisi Razman cukup parah dan merekomendasikannya berobat ke luar negeri.

Namun, keputusan hakim tetap bulat dan memvonis Razman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Baca juga: Sindiran Tajam Razman Arif untuk Anak Nikita Mirzani, “Pikirkan Vadel Sebelum Rayakan Kebahagiaan!”

Alami Penyumbatan Saraf di Otak 

Kuasa Hukum Razman Nasution menyebut kliennya mengalami penyumbatan saraf di otak sehingga tak bisa hadir dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (30/9/2025).

"Ada gangguan keseimbangan di dalam otak beliau. Jadi, ada salah satu saraf di otaknya, itu mengalami penyumbatan," ucap Kuasa Hukum Rahmat saat diwawancarai awak media di lokasi, Selasa.

Rahmat mengaku mendengar kondisi Razman tersebut langsung dari dokter yang menangani kliennya.

Kondisi itu pula yang membuat Razman tak mampu berdiri meski dalam hitungan menit.

"Pak Razman itu berdiri dalam waktu lima menit saja, itu tidak bisa, karena ada gangguan keseimbangan di dalam otak beliau," ujar Rahmat.

Awalnya, kata Rahmat, Razman berpesan agar penyakitnya tersebut tidak diungkap ke publik.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved