Kasus Impor Gula

Tom Lembong dapat Abolisi dari Prabowo, Hotman Paris Minta Dakwaan Impor Gula 9 Terdakwa Dicabut

Tom Lembong dapat abolisi dari Presiden Prabowo, Hotman Paris minta dakwaan impor gula 9 terdakwa dicabut

Editor: Amalia Husnul A
Syakirun Niam/Kompas.com
ABOLISI TOM LEMBONG - Tom Lembong keluar dari Rutan Cipinang setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. (kompas.com/Syakirun Niam) 

TRIBUNKALTIM.CO - Setelah mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, kuasa hukum dugaan korupsi gula dari korporasi meminta dakwaan dicabut.

Pernyataan ini disampaikan Hotman Paris, salah satu kuasa hukum korporasi yang ikut terseret dalam dugaan korupsi impor gula.

Ada 9 terdakwa selain Tom Lembong yang terjerat dalam dugaan korupsi importasi gula. 

Selasa (5/8/2025), Hotman Paris selaku kuasa hukum salah satu terdakwa saat konferensi pers di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengatakan, “Ya, hari ini kami dari kuasa hukum sembilan importir swasta akan memohon kepada Kejaksaan Agung cq (casu quo atau dalam hal ini) JPU agar surat dakwaan terhadap sembilan importir swasta ini ditarik, dicabut dari pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.” 

Baca juga: Kejagung Peringatkan Hotman Paris tak Buat Gaduh di Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong

Tak Profesional

Hotman juga meminta, paling tidak majelis hakim selaku pemimpin sidang menghentikan perkara ini dan mencoretnya dari daftar buku perkara karena Tom Lembong selaku tersangka utama telah dibebaskan dari semua beban hukumnya. 

“Dalam keppres tentang abolisi Tom Lembong jelas-jelas disebutkan menghentikan semua proses hukum dan akibat hukumnya.

Proses hukum apa? Ya, kasus gula, kasus impor gula,” lanjut Hotman. 

Hotman mengatakan, dalam dakwaan Tom Lembong selaku Mendag menugaskan sejumlah korporasi untuk melakukan importasi gula.

Artinya, para korporasi dalam kasus ini merupakan pihak yang turut serta melakukan perbuatan, bukan pelaku utama.

“Jadi, kalau pemberi tugas sudah dihentikan proses hukumnya, apalagi penerima tugas. Itu wajib hukumnya,” lanjutnya.

Hotman yang merupakan kuasa hukum dari Direktur PT Angels Products, Tony Wijaya, meminta agar Kejaksaan ikut menyukseskan program Prabowo yang diatur dalam Keppres nomor 18 tahun 2025 ini.

“Kejaksaan seharusnya mensukseskan program dari Bapak Presiden.

Jadi, ini sangat perlu demi wibawa dari Bapak Presiden kita,” kata Hotman seperti dikutip TribunKaltim.co dari  . 

Diberitakan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Bukan Orang Pendendam

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, permohonan abolisi itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto ke DPR lewat Surat Presiden nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved