Berita Nasional Terkini
Kuasa Hukum Razman Nasution Kaget Hakim Tetap Bacakan Putusan Tanpa Kehadiran Kliennya
Razman Arif Nasution divonis hukuman 1,5 tahun penjara dalam perkara pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea.
Penulis: Doan Pardede | Editor: Christoper Desmawangga
Namun, bagi Rahmat publik perlu mengetahui kondisi Razman yang sebenarnya sampai tak bisa datang sidang vonis.
"Dokter dengan tegas menyatakan bahwa Pak Razman membutuhkan waktu penyembuhan, dan harus istirahat dari segala pekerjaannya, selama 14 hari dari tanggal 29 September 2025 sampai 12 Oktober 2025. Ini perawatan di sana Penang, Malaysia," jelas Rahmat, seperti dilansir Kompas.com.
Hotman Paris Ngaku Kasihan: Gimana Nasib para Istrinya
Menanggapi vonis yang diterima oleh Razman, Hotman Paris justru mengaku kasihan dengan mantan wartawan itu.
Hotman merasa kasihan karena Razman merupakan perantau yang mencari rezeki di Jakarta.
"Saya kasihan sama dia," ucap pengacara kondang berusia 66 tahun ini, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Selasa (30/9/2025).
"Perantau dari kampung begitu, mengais rezeki di Ibu Kota. Harus mengalami nasib seperti itu karena tidak bisa menjaga mulutnya," paparnya, seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara, Hotman Paris Ngaku Kasihan: Gimana Nasib para Istrinya.
Lebih lanjut, pengacara yang dikenal karena gaya hidup mewah ini juga memikirkan nasib Razman Nasution ke depannya.
Hotman Paris bahkan khawatir dengan nasib para istri dari pria berusia 55 tahun tersebut.
"Saya kasihan aja, terutama bagaimana dia cari nafkah. Siapa yang mau jadi klien dia. Bagaimana nanti nasib para istrinya, kan perlu uang hidup di Jakarta ini," sambungnya.
Kronologi Razman Dilaporkan Hotman
Pada 10 Mei 2022, Hotman Paris resmi melaporkan Razman Nasution, yang sebelumnya menjadi kuasa hukum mantan asistennya, Iqlima Kim ke Bareskrim Polri.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik menyusul pernyataan Razman yang menyebut Hotman melakukan pelecehan seksual terhadap Iqlima Kim.
Hotman Paris merasa dituduh melakukan pelecehan tanpa bukti yang kuat, sehingga melaporkan Razman beserta Iqlima dengan dasar hukum Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU ITE, serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
Baca juga: Hotman Paris Tawarkan Bantuan Hukum Gratis ke Keluarga Affan Kurniawan Setelah Kematian Tragisnya
Iqlima Kim sebelumnya dikenal publik sebagai mantan asisten pribadi Hotman Paris.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.