Bantuan Sosial

3 Penyebab Bantuan Sembako Tidak Cair dan Info Terkini Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 2025

Ada sejumlah hal yang mengakibatkan bantuan sosial (bansos) pemerintah, khususnya BPNT dan PKH tak lagi disalurkan.

Editor: Doan Pardede
aceh.tribunnews.com
BANSOS PKH BPNT - Ada sejumlah hal yang mengakibatkan bantuan sosial (bansos) pemerintah, khususnya BPNT dan PKH tak lagi disalurkan.(aceh.tribunnews.com) 

TRIBUNKALTIM.CO - Ada sejumlah hal yang mengakibatkan bantuan sosial (bansos) pemerintah, khususnya Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau bantuan sembako, dan Program Keluarga Harapan (PKH) tak lagi disalurkan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunKaltim.co, setidaknya ada 3 poin penting yang mengakibatkan bansos BPNT dan PKH tidak cair, yakni:

  • Masalah data dan administrasi, bisa berupa tidak sinkronnya data NIK dan DTKS. Data yang tidak cocok atau tidak terdaftar di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG) dapat menyebabkan pencairan tertunda atau gagal. 
  • Perubahan data KPM belum diperbarui. Jika ada perubahan data keluarga, seperti anggota yang meninggal dunia atau pindah, tetapi belum dilaporkan ke Dinas Sosial, maka pencairan bisa terhambat. 
  • Kesalahan input data saat pengisian KKS. Kesalahan data pada saat awal pendaftaran juga bisa menyebabkan saldo KKS tidak terisi. 

Baca juga: 5 Daerah dengan Realisasi Anggaran Bansos Pangan Tertinggi di Kalimantan Timur

BPNT adalah program pemerintah yang memberikan bantuan pangan berupa uang elektronik atau langsung ke rekening penerima untuk membeli bahan pokok. 

Tujuannya membantu keluarga kurang mampu agar bisa memenuhi kebutuhan gizi sehari-hari, khususnya beras dan telur, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan mencegah malnutrisi. 

Sedangkan PKH adalah bantuan sosial bersyarat dari pemerintah yang diberikan kepada keluarga miskin atau rentan untuk meningkatkan kesejahteraan, pendidikan anak, dan kesehatan ibu hamil atau menyusui. 

Baca juga: Jadwal Pencairan dan Cara Cek Status PKH BPNT Tahap 3 September Lewat cekbansos.kemensos.go.id 2025

Program ini bertujuan mencegah stunting, malnutrisi, serta mendorong akses pendidikan dan layanan kesehatan bagi keluarga penerima.

Kedua program ini selama bertahun-tahun menjadi penopang utama bagi jutaan keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia, terutama mereka yang berada di kelompok rentan ekonomi.

Tak sedikit masyarakat yang mulai bertanya-tanya kapan tepatnya dana tahap keempat akan masuk ke rekening, mengingat sebagian penerima mengaku belum mendapatkan pencairan penuh pada periode Juli–September. 

Pemerintah pun memastikan, mekanisme penyaluran bantuan kali ini akan mencakup tiga bulan sekaligus, yakni Oktober, November, dan Desember 2025. 

Selain memastikan jadwal pencairan, pemerintah juga telah merilis besaran nominal bantuan yang akan diterima penerima BPNT maupun PKH sesuai kategori. 

Informasi ini penting agar masyarakat dapat memahami hak yang mereka peroleh sekaligus mengetahui cara mengecek status penerimaan secara resmi menggunakan NIK KTP, baik melalui laman maupun aplikasi Cek Bansos dari Kemensos.

Dengan pencairan yang direncanakan lebih cepat di awal Oktober, masyarakat diharapkan bisa segera memanfaatkan bantuan ini untuk mendukung kebutuhan pokok, pendidikan anak, hingga pemenuhan gizi keluarga.

Dilansir dari TribunPriangan.com, berapa nominal dana yang cair bansos BPNT dan PKH Oktober 2025? Berikut informasi selengkapnya.

Baca juga: Jadwal Pencairan Bansos PKH BPNT 2025 dan Cara Dapat Tambahan Bantuan Rp 400 Ribu

Nominal Bansos BPNT dan PKH 2025 

1. Nominal Bansos BPNT 2025

Nah Tribuners, sebelum mengecek status sebagai penerima atau bukan, masyarakat perlu mengetahui besaran bantuan yang diberikan pemerintah untuk bansos BPNT. 

Pada tahun 2025, pemerintah menyiapkan anggaran senilai Rp 43,6 triliun untuk 20 juta KPM.

Setiap bulannya penerima bansos mendapatkan dana Rp200 ribu. 

Periode penyaluran dilakukan tiga bulan sekali, maka masyarakat akan menerima nominal bansos BPNT sebesar Rp600 ribu/tahap. 

Dana bantuan dikirim langsung ke rekening KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dan bisa dicairkan melalui bank Himbara.

2. Nominal Bansos PKH 2025

Nah Tribuners, penerima PKH akan mendapatkan dana sesuai kategori. 

Terdapat 8 kategori penerima bantuan dengan nominal yang berbeda-beda. Ini menyesuaikan usia dan juga kebutuhan dari masing-masing penerima. 

Berikut rincian nominal bansos PKH berdasarkan 8 kategori yang ditetapkan pemerintah. 

  • Ibu hamil: Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/tahap) 
  • Anak usia dini: Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/tahap) 
  • Siswa SD: Rp 900.000/tahun (Rp 225.000/tahap) 
  • Siswa SMP: Rp 1,5 juta/tahun (Rp 375.000/tahap) 
  • Siswa SMA: Rp 2 juta/tahun (Rp 500.000/tahap) 
  • Disabilitas berat: Rp 2,4 juta (Rp 600.000/tahap) 
  • Lanjut usia 60+: Rp 2,4 juta/tahun (Rp 600.000/tahap) 
  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp 10,8 juta/tahun (Rp 2,7 juta/tahap) 

Baca juga: Sudah Cair! Cek Besaran Bansos Sembako BPNT dan PKH Tahap 3 yang Disalurkan September 2025

Cara Mudah Cek Penerima BPNT dan PKH Oktober 2025

1. Cek lewat laman resmi cek bansos Kemensos 

  1. Akses situs: https://cekbansos.kemensos.go.id 
  2. Masukkan data wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa) 
  3. Isi nama lengkap sesuai KTP 
  4. Masukkan kode verifikasi huruf yang muncul di layar 
  5. Klik tombol “CARI DATA” 
  • Jika data calon penerima terdaftar, sistem akan menampilkan informasi berupa nama penerima, umur, jenis bantuan, dan jadwal pencairan bansos. 
  • Jika data calon penerima terdaftar, sistem akan menampilkan informasi berupa nama penerima, umur, jenis bantuan, dan jadwal pencairan bansos.

2. Cek lewat aplikasi Cek Bansos 

  1. Unduh dan buka aplikasi Cek Bansos Kemensos 
  2. Login dengan akun yang sudah terdaftar atau buat akun baru 
  3. Pilih menu “Cek Bansos” 
  4. Masukkan data wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa) 
  5. Ketik nama sesuai KTP 
  6. Pastikan data benar, lalu klik “Cari Data” 
  • Apabila kamu terdaftar sebagai penerima BPNT dan PKH 2025, maka sistem akan menampilkan status bantuan dan periode pencairannya. 

 Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved