Berita Nasional Terkini

Ramai Isu Kenaikan Gaji ASN Oktober 2025, Ini Penjelasan Istana

Ramai isu kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) Oktober 2025, ini penjelasan istana.

Desain Grafis TribunTimur.com
GAJI ASN - Ilustrasi Gaji PNS. Menjelang akhir tahun 2025, kabar mengenai potensi kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)—termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri—kembali menjadi sorotan publik.Isu ini mencuat setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025. (Desain Grafis TribunTimur.com) 

“Intinya diperlukan perhitungan keuangan dan kondisi keuangan yang bisa memenuhi kebutuhan untuk kenaikan gaji ASN,” ujar Qodari.

Kenaikan Gaji Masuk Program Quick Wins Pemerintah

Rencana kenaikan gaji ASN, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara, tercantum sebagai salah satu dari delapan program quick wins dalam Lampiran Perpres 79 Tahun 2025.

Program ini merupakan pemutakhiran dari RKP (Rencana Kerja Pemerintah) sebelumnya (Perpres Nomor 109 Tahun 2024), yang tidak memuat rencana kenaikan gaji.

Berikut daftar delapan program quick wins pemerintah dalam RKP 2025:

  1. Makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren, serta bantuan gizi untuk balita dan ibu hamil.
  2. Pemeriksaan kesehatan gratis, penanganan TBC, dan pembangunan rumah sakit berkualitas di kabupaten.
  3. Peningkatan produktivitas pertanian melalui lumbung pangan desa, daerah, dan nasional.
  4. Pembangunan sekolah unggul terintegrasi dan renovasi sekolah di setiap kabupaten.
  5. Perluasan program kesejahteraan sosial, termasuk kartu usaha untuk penghapusan kemiskinan absolut.
  6. Kenaikan gaji ASN, guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara.
  7. Pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, penyaluran BLT, serta penyediaan rumah murah bersanitasi bagi milenial dan masyarakat berpenghasilan rendah.
  8. Pembentukan Badan Penerimaan Negara dan peningkatan rasio penerimaan negara terhadap PDB hingga 23 persen.

Gaji ASN saat ini berdasarkan golongan

Oleh karena belum ada keputusan resmi soal kenaikan gaji bagi ASN, maka besaran gaji yang diterima saat ini masih mengacu pada keputusan sebelumnya, yaitu PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024.

Berdasarkan aturan tersebut, besaran gaji ASN dibedakan sesuai profesi dan golongannya.

Berikut rinciannya sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Jumat (19/0/2025).

A. Gaji PNS 2025

Golongan I

IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.000
IC: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
ID: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400.

Golongan II

IIA: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
IIB: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
IIC: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
IID: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600.

Golongan III

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved