Ibu Kota Negara
Aktivitas Jaringan Gelap Tambang Ilegal di Kawasan IKN, Kongkalikong Antara Aparat dan Korporat?
Aktivitas jaringan gelap tambang ilegal di seputar kawasan Ibu Kota Negara (IKN). Kongkalikong antara aparat dan korporat.
TRIBUNKALTIM.CO - Aktivitas jaringan gelap tambang ilegal di seputar kawasan Ibu Kota Negara (IKN) menyedot perhatian publik.
Kongkalikong antara aparat dan korporat diduga terjadi dalam kejahatan gelap aktivitas ilegal di IKN Nusantara.
Ya, Komitmen ambisius Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) untuk membangun "kota hutan" yang lestari, sedang diuji oleh serangan aktivitas ilegal yang terstruktur dan masif.
Operasi penindakan terbaru yang dilakukan Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita IKN telah membongkar jaringan gelap penambangan batubara dan perambahan hutan yang mengancam kawasan konservasi vital.
Baca juga: Daftar 5 Proyek MYC IKN Nusantara Selain Istana Wapres yang Dikebut Kementerian PU Era Prabowo
Kasus ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa; ia memicu pertanyaan mendasar tentang efektivitas penegakan hukum di wilayah proyek strategis nasional, sekaligus mencurigai adanya "kongkalikong" antara mafia tambang dan oknum aparat.
Tali-Temali Kejahatan di Delineasi IKN
Aktivitas tambang ilegal yang berulang dan sulit diberantas di wilayah IKN, khususnya di sepanjang perbatasan Kecamatan Sepaku hingga KM 70 Desa Batuah, Samboja, menunjukkan adanya kelemahan fundamental dalam sistem pengawasan.
Aktivis lingkungan yang juga Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Arie Rompas, menegaskan bahwa berulangnya aktivitas tambang ilegal ini mengindikasikan adanya masalah yang sistemik.
"Aktivitas tambang ilegal ini terus berulang dan patut dipertanyakan terutama efektivitas penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Kalau terus berulang berarti ada yang salah. Patut diduga ini ada kongkalikong antara aparat dan korporat," tegas Arie kepada Kompas.com, Senin (6/10/2025).
Menurut Arie, rantai kejahatan ini melibatkan berbagai pihak dengan kewenangan yang saling berkaitan yakni oknum aparat penegak hukum sebagai pelindung (back up), penampung hasil tambang, dan bahkan pemerintah sebagai pembuat kebijakan.
Baca juga: Satgas Perang Lawan Mafia Tambang Ilegal di IKN: Pengejaran, Jejak dan Invasi Hutan Konservasi
Ancaman Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Arie yakin bahwa jalur penjualan hasil tambang ilegal dapat dan harus diidentifikasi. Penelusuran ini harus dilakukan secara agresif menggunakan instrumen hukum yang lebih berat.
"Seharusnya ini sudah bisa diantisipasi dan pasti jalur penjualan hasil tambang ilegalnya bisa diidentifikasi. Jadi bisa menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menemukan aliran dananya dan siapa yang bertanggung jawab," tambahnya.
Penindakan tidak boleh hanya berhenti pada operator lapangan, tetapi harus menyentuh orang-orang yang diuntungkan dari kejahatan lingkungan ini, dari hulu hingga hilir.
Kesimpulan adanya jaringan terorganisasi ini dikuatkan oleh kronologi penemuan di lapangan oleh Satgas Otorita IKN yyang melibatkan Ditreskrimsus Polda Kaltim, Gakkum Kehutanan KLHK, dan Pomdam VI/Mulawarman.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.