Berita Viral
8 Fakta Kasus WFT: Diduga Bjorka, Polisi Masih Ragu, dan Jual Data Lewat Telegram
WFT mendadak jadi sorotan publik setelah ditangkap polisi karena diduga sebagai sosok di balik nama hacker Bjorka.
Ia ditangkap atas dugaan pembobolan data 4,9 juta nasabah dari sebuah bank swasta di Indonesia.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 23 September 2025, di rumah kekasih WFT di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
“Tersangka dengan inisial WFT, laki-laki, usia 22 tahun,” ujar AKBP Reonald Simanjuntak dari Bidang Humas Polda Metro Jaya dalam konferensi pers, Kamis (2/10/2025).
Sosok WTF, Bukan Lulusan IT
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, mengungkapkan bahwa WFT bukanlah seorang ahli teknologi informasi.
Ia bahkan tidak menyelesaikan pendidikan di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Namun, WFT diketahui aktif belajar secara otodidak melalui komunitas-komunitas media sosial dan forum siber.
“Hanya orang yang tidak lulus SMK. Namun, sehari-hari secara otodidak dia selalu mempelajari IT,” ujar Fian.
Baca juga: Kemah Zapin Serukan Keselamatan Ekologi Pesisir Timur Sumatera
Ia menambahkan bahwa WFT mulai mengenal dunia dark web sejak 2020 dan aktif mempelajari cara mencari uang melalui aktivitas digital ilegal.
Baca juga: Profil dan Pekerjaan Wahyu Taha, Pemuda Asal Manado yang Diduga Sosok Hacker Bjorka
Motif Pemerasan
Kasubdit IV Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, menjelaskan bahwa WFT menjalankan aksinya seorang diri dari rumah.
Ia mengunggah tampilan database nasabah bank ke akun X miliknya dan mengirim pesan ke akun resmi bank, mengklaim telah meretas jutaan data.
“Motifnya adalah untuk memeras pihak bank. Namun, aksi tersebut belum sempat terjadi karena bank segera melapor ke polisi,” jelas Herman.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, WFT juga diketahui menjual data nasabah melalui forum gelap dengan nilai transaksi mencapai puluhan juta rupiah, tergantung kesepakatan dengan pembeli.
Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan pribadi dan keluarga.
“Dia anak yatim piatu dan anak tunggal, tapi menghidupi keluarganya,” ungkap Fian.
Identitas Bjorka Masih Didalami
Meski WFT menggunakan nama Bjorka dan aktif di forum gelap sejak 2020, polisi belum bisa memastikan apakah ia benar-benar sosok Bjorka yang sempat menghebohkan Indonesia.
“Apakah dia Bjorka 2020? Mungkin. Apakah dia Opposite 6890 yang dicari-cari? Mungkin,” kata Fian.
Ia menekankan bahwa di dunia siber, identitas bisa sangat fleksibel.
“Everybody can be anybody. Kami masih mendalami bukti-bukti dan jejak digital untuk memastikan keterkaitannya,” tambahnya.
Ancaman Hukuman Berat
WFT dijerat dengan sejumlah pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp12 miliar, serta tambahan pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar dari UU PDP. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul DIKUAK Pakar Siber Sosok WFT yang Ditangkap Polisi, Bukan Hacker Bjorka:Anak Punk, Gak Ada Kemampuan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apakah WFT Benar Hacker Bjorka yang Hebohkan Era Jokowi? Polisi: Mungkin, tapi Masih Satu Bukti.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Keluarga Kesal WFT Diduga Hacker Bjorka Disebut Yatim Piatu, Adik Sempat Ngamuk di Kantor Polisi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.