Program Makan Bergizi Gratis

Guru Penanggung Jawab MBG Bakal Dapat Insentif, Ini Besaran dan Jadwal Pembayarannya

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu inisiatif strategis pemerintah untuk meningkatkan status gizi masyarakat

TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI PENGESTI
PROGRAM MBG - Ilustrasi pelaksanaan MBG yang berlangsung di SMA PGRI Berau. Guru penanggung jawab MBG akan dapat insentif (TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI) 

Surat edaran ini ditujukan untuk tiga kelompok utama:

1. Seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sekolah penerima manfaat MBG di seluruh Indonesia;

2. Staf dan jajaran struktural BGN , termasuk pejabat, personel kebijakan, serta pengawas pelaksanaan program di pusat dan daerah;

3. Mitra kerja BGN , baik lembaga maupun organisasi yang terlibat dalam implementasi program MBG.

Keterlibatan beragam pihak ini menunjukkan bahwa pelaksanaan MBG bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga hasil sinergi lintas sektor , mulai dari tenaga pendidik hingga lembaga pelaksana di lapangan.

Guru sebagai ujung tombak pelaksanaan di sekolah berperan penting memastikan anak-anak penerima manfaat benar-benar mendapatkan makanan bergizi sesuai standar yang telah ditetapkan oleh BGN.

Zulhas: Perpres dan Inpres Rampung Minggu Ini

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyebut, aturan mengenai tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) segera rampung minggu ini.

Ia mengungkapkan, dalam peraturan presiden (Perpres) dan instruksi presiden (Inpres) itu bakal diatur pembagian tugas antar Kementerian, Lembaga dan Pemerintah daerah (Pemda).

“Mengenai tata kelola, mudah-mudahan satu minggu ini akan tuntas mengenai perpres dan inpres. Isinya seperti apa? Sabar sedikit satu minggu nanti akan diumumkan,” kata dia dalam konferensi pers KLB Keracunan MBG di Gedung Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI), Kuningan, Jakarta Selatan,  Kamis (2/10/2025). 

Pemerintah terus memastikan program MBG berjalan aman, laik dan sesuai SOP dan tepat sasaran. 

MBG adalah hak dasar warga negara dalam memenuhi asupan gizi yang layak agar menjadi generasi unggul masa yang akan datang.

Salah satu yang bakal diatur adalah pemberian insentif kepada guru di sekolah yang menjadi penanggung jawab MBG.

Guru bantu atau honorer akan diprioritaskan menerima besaran insentif sebesar Rp 100 ribu per hari penugasan.

Nantinya setiap sekolah penerima manfaat MBG diwajibkan menunjuk 1 sampai 3 orang guru menjadi PIC.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved