Berita Nasional Terkini

Pemerintah Kantongi Rp7 Triliun dari Pengemplang Pajak, Menkeu Purbaya: Akan Terus Dimonitor

Pemerintah kantongi Rp7 triliun dari pengemplang pajak, Menkeu Purbaya tegaskan akan terus memonitor wajib pajak besar yang masih belum bayar.

Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Doan Pardede
Kompas.com/ Ruby Rachmadina
MENKEU PURBAYA - Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, menemui Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota Jakarta pada Selasa (7/10/2025). Pemerintah mulai menerima pembayaran dari ratusan penunggak pajak besar yang selama ini belum melunasi kewajibannya. Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, hingga awal Oktober 2025, sekitar Rp 7 triliun telah masuk dari total kewajiban pajak yang mencapai Rp 60 triliun.(Kompas.com/ Ruby Rachmadina) 

Purbaya menyatakan bahwa dana Rp60 triliun tersebut ditargetkan masuk ke kas negara tahun ini.

Ia juga mengingatkan para pengemplang pajak bahwa membayar pajak adalah jalan menuju ketenangan hidup di Indonesia.

“Rp60 triliun masuk tahun ini, pasti masuk. Kalau enggak, dia susah hidupnya di sini,” ujarnya.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara melalui penegakan hukum dan eksekusi terhadap wajib pajak yang telah divonis inkrah.

Dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (22/9/2025), Purbaya menegaskan bahwa pemerintah akan mengejar para penunggak pajak tersebut dalam waktu dekat.

Ia menyebut bahwa mereka “tidak bisa lari” dari kewajiban hukum.

“Kita punya list 200 penunggak pajak besar. Itu yang sudah inkrah, kita mau kejar, eksekusi. Targetnya sekitar Rp50 sampai Rp60 triliun,” jelasnya.

Untuk mendukung penagihan, pemerintah akan menggandeng sejumlah lembaga penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung, Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Ada pertukaran data juga dengan kementerian/lembaga untuk mempermudah kami menarik pajak,” kata Purbaya.

KPK Siap Mengawasi

Purbaya Yudhi Sadewa siap memburu 200 penunggak pajak besar dengan total sekitar Rp60 triliun.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya untuk bersinergi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam upaya penagihan tunggakan pajak dari 200 wajib pajak besar yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Potensi penerimaan negara dari penagihan ini diperkirakan mencapai Rp50–60 triliun.

Baca juga: Menkeu Purbaya Pastikan APBN Era Prabowo Masih Mengucur Buat Pembangunan IKN Nusantara

Daftar Wajib Pajak Inkrah Siap Dieksekusi

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengantongi daftar 200 wajib pajak besar yang telah divonis inkrah dan siap ditindaklanjuti.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved