Berita Nasional Terkini

Kader PPP Gugat Mardiono Meski Sudah Islah dengan Kubu Agus Suparmanto, Ini Isi Tuntutannya

Kader PPP gugat Mardiono meski sudah islah dengan kubu Agus Suparmanto, ini isi tuntutannya.

KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI
PPP ISLAH - Momen dua kubu PPP saling bersalaman dan rangkul di Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (6/10/2025). Kader PPP gugat Mardiono meski sudah islah dengan kubu Agus Suparmanto, ini isi tuntutannya. (KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI) 

TRIBUNKALTIM.CO - Masalah internal belum tuntas di Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Usai polemik dualisme partai yang berujung damai, kini muncul gugatan di ranah hukum.

Muhamad Zainul Arifin, kader PPP yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Luar Negeri (DPLN) PPP Malaysia periode 2020–2025, resmi menggugat Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 678/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Jkt.Pst.

Baca juga: PPP Islah, Mardiono dan Agus Suparmanto Berpelukan, Ini Susunan Pimpinan Hasil Berdamai

Selain Mardiono sebagai tergugat utama, turut tergugat dalam perkara ini adalah Agus Suparmanto dan Mahkamah Partai PPP.

Zainul menyebut bahwa inti dari gugatan tersebut adalah mempertanyakan keabsahan hasil Muktamar X PPP yang digelar di Ancol, Jakarta Utara.

Ia menilai proses pemilihan Mardiono sebagai ketua umum tidak sah.

“Intinya, petitumnya menyatakan terpilihnya Mardiono tidak sah sebagai ketua umum,” ujar Zainul saat dihubungi, Jumat (10/10/2025).

Meski tidak mempermasalahkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum yang mengesahkan kepengurusan PPP di bawah Mardiono dan Agus Suparmanto, Zainul menyoroti sikap Mahkamah Partai yang dinilai tidak menjalankan fungsinya secara maksimal.

Ia mengaku telah mengirim surat kepada Mahkamah Partai untuk meminta klarifikasi atas perselisihan internal, namun tidak mendapat respons.

Sebaliknya, Mahkamah Partai periode 2020–2025 justru menerbitkan surat pernyataan yang menyebut tidak ada konflik internal dan menyatakan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum terpilih hasil Muktamar X.

“Mahkamah Partai tidak melakukan tugasnya sehingga bagi orang yang merasa dirugikan, khususnya peserta Muktamar, itu sudah memiliki legal standing untuk maju ke pengadilan negeri,” jelas Zainul.

Baca juga: Politisi Kaltim Rusman Ya’qub Diamanahi jadi Wakil Bendahara Umum DPP PPP Periode 2025-2030

Sebagai bagian dari gugatan, Zainul meminta majelis hakim menyatakan surat pernyataan Mahkamah Partai tersebut sah secara hukum.

Jika dikabulkan, ia berharap Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mencabut SK yang mengesahkan kepengurusan Mardiono dan menerbitkan SK baru yang menetapkan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum PPP.

“Kalau surat pernyataan itu dinyatakan sah, berarti otomatis Agus ini jadi ketua umum,” tegas Zainul.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved