Berita Nasional Terkini

Isu Tunggakan BPJS Kesehatan Dihapus hingga Rencana Iuran Bakal Naik

Wacana penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan pertama kali disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Cak Imin

Pinterest.com
TUNGGAKAN BPJS DIHAPUS - Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. Isu tunggakan BPJS dihapus hingga iuran naik, ini penjelasannya (Pinterest.com) 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah tengah menyiapkan langkah besar dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan).

Dua kebijakan utama kini sedang dibahas: penghapusan tunggakan iuran peserta dan rencana penyesuaian (kenaikan) iuran mulai tahun 2026.

Kedua kebijakan ini menimbulkan reaksi beragam dari publik dan para legislator.

Pemerintah beralasan, langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat jaring pengaman sosial, sementara DPR RI mengingatkan agar pelaksanaannya dilakukan dengan hati-hati agar tidak membebani masyarakat.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik Tahun 2026? Ini Kata Purbaya Usai Bertemu Menkes Budi Gunadi

Cak Imin Gagas Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

Wacana penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan pertama kali disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Abdul Muhaimin Iskandar, atau yang akrab disapa Cak Imin.

Dalam kunjungannya ke SMP Negeri 19 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (2/10/2025), ia mengungkapkan niat pemerintah untuk melunasi tunggakan masyarakat terhadap BPJS Kesehatan.

“Saya terus berusaha agar tunggakan utang seluruh peserta BPJS ini segera dibebaskan. Jadi tidak dianggap utang lagi. Semoga sukses bulan depan ini,” kata Cak Imin dalam keterangan tertulis, seperti dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan, kebijakan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin hak rakyat untuk mendapatkan layanan kesehatan tanpa hambatan administrasi.

Setelah tunggakan dilunasi oleh pemerintah, seluruh peserta akan memulai iuran baru dari nol, dengan status kepesertaan yang kembali aktif.

Menurut Cak Imin, langkah tersebut menjadi bagian dari agenda besar pemerintah dalam memperkuat sistem jaring pengaman sosial, terutama bagi masyarakat rentan dan miskin.

 “Jangan sampai rakyat kecil tidak bisa mengakses layanan kesehatan hanya karena ada tunggakan lama,” ujarnya.

Cak Imin juga menegaskan bahwa pembebasan tunggakan bukan berarti peserta BPJS bebas dari kewajiban membayar di masa depan.'

Sebaliknya, ini menjadi momentum untuk memulai ulang kesadaran iuran baru agar sistem JKN dapat berjalan secara berkelanjutan.

Dukungan dan Catatan Kritis dari DPR

Rencana pemerintah ini mendapat sambutan positif dari Komisi IX DPR RI, yang membidangi urusan kesehatan dan ketenagakerjaan.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved