Berita Nasional Terkini
Isu Tunggakan BPJS Kesehatan Dihapus hingga Rencana Iuran Bakal Naik
Wacana penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan pertama kali disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Cak Imin
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah tengah menyiapkan langkah besar dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan).
Dua kebijakan utama kini sedang dibahas: penghapusan tunggakan iuran peserta dan rencana penyesuaian (kenaikan) iuran mulai tahun 2026.
Kedua kebijakan ini menimbulkan reaksi beragam dari publik dan para legislator.
Pemerintah beralasan, langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat jaring pengaman sosial, sementara DPR RI mengingatkan agar pelaksanaannya dilakukan dengan hati-hati agar tidak membebani masyarakat.
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik Tahun 2026? Ini Kata Purbaya Usai Bertemu Menkes Budi Gunadi
Cak Imin Gagas Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
Wacana penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan pertama kali disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Abdul Muhaimin Iskandar, atau yang akrab disapa Cak Imin.
Dalam kunjungannya ke SMP Negeri 19 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (2/10/2025), ia mengungkapkan niat pemerintah untuk melunasi tunggakan masyarakat terhadap BPJS Kesehatan.
“Saya terus berusaha agar tunggakan utang seluruh peserta BPJS ini segera dibebaskan. Jadi tidak dianggap utang lagi. Semoga sukses bulan depan ini,” kata Cak Imin dalam keterangan tertulis, seperti dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan, kebijakan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin hak rakyat untuk mendapatkan layanan kesehatan tanpa hambatan administrasi.
Setelah tunggakan dilunasi oleh pemerintah, seluruh peserta akan memulai iuran baru dari nol, dengan status kepesertaan yang kembali aktif.
Menurut Cak Imin, langkah tersebut menjadi bagian dari agenda besar pemerintah dalam memperkuat sistem jaring pengaman sosial, terutama bagi masyarakat rentan dan miskin.
“Jangan sampai rakyat kecil tidak bisa mengakses layanan kesehatan hanya karena ada tunggakan lama,” ujarnya.
Cak Imin juga menegaskan bahwa pembebasan tunggakan bukan berarti peserta BPJS bebas dari kewajiban membayar di masa depan.'
Sebaliknya, ini menjadi momentum untuk memulai ulang kesadaran iuran baru agar sistem JKN dapat berjalan secara berkelanjutan.
Dukungan dan Catatan Kritis dari DPR
Rencana pemerintah ini mendapat sambutan positif dari Komisi IX DPR RI, yang membidangi urusan kesehatan dan ketenagakerjaan.
Salah satu anggota komisi, Arzeti Bilbina, menilai kebijakan penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan merupakan langkah strategis dan manusiawi.
“Kami melihat inisiatif ini sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya dari risiko kesehatan dan beban finansial yang menumpuk,” ujar Arzeti dalam keterangan tertulis, Kamis (9/10/2025).
Arzeti mengatakan, banyak masyarakat dari kelompok rentan tidak berani berobat karena kartu BPJS-nya diblokir akibat menunggak iuran.
Dengan dihapusnya tunggakan, mereka bisa kembali mengakses layanan kesehatan tanpa rasa takut atau malu.
“Kita sering temukan, banyak masyarakat menahan berobat karena BPJS Kesehatan-nya dibekukan karena belum bayar atau menunggak. Ini kan miris sekali,” ucapnya.
Namun, Arzeti juga menekankan pentingnya pelaksanaan kebijakan ini secara terukur dan tepat sasaran.
Ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak justru membuat peserta menjadi lalai membayar iuran di masa depan.
“Pembebasan tunggakan ini penting, tetapi jangan sampai membuat masyarakat lalai terhadap kewajibannya. Edukasi dan pendampingan tetap harus dijalankan agar peserta JKN tetap aktif membayar iuran secara rutin ke depannya,” lanjutnya.
Selain itu, Arzeti meminta agar pemerintah menjamin transparansi dan akurasi data peserta, sehingga bantuan negara benar-benar menyasar mereka yang paling membutuhkan.
“Kami akan pastikan pelaksanaan kebijakan ini berjalan transparan, dengan basis data yang akurat dan evaluasi yang konsisten,” tegasnya.
Rencana Kenaikan Iuran Mulai 2026
Di sisi lain, pemerintah juga sedang menyiapkan rencana penyesuaian (kenaikan) iuran BPJS Kesehatan mulai tahun 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026, yang menjelaskan bahwa penyesuaian iuran diperlukan untuk menjaga keseimbangan pembiayaan antara peserta, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah.
“Untuk itu, penyesuaian iuran dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal pemerintah,” tulis pemerintah dalam Bab 6 Risiko Fiskal RAPBN 2026.
Menteri Keuangan saat itu yaitu Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kenaikan iuran bukan bertujuan untuk menambah beban masyarakat, melainkan untuk menjaga keberlanjutan program JKN yang manfaatnya terus meluas.
“Keberlanjutan dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan sangat bergantung pada berapa manfaat yang diberikan untuk kepesertaan,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI, Kamis (21/8/2025).
Ia menambahkan, dengan manfaat BPJS yang semakin luas, kebutuhan pendanaan otomatis bertambah.
“Kalau manfaatnya makin banyak, berarti biayanya memang makin besar,” jelasnya.
Sebagai bentuk perlindungan, pemerintah juga berkomitmen memberikan subsidi sebagian bagi peserta mandiri (PBPU — Peserta Bukan Penerima Upah).
“Mandiri itu masih Rp 35.000, harusnya Rp 43.000. Jadi Rp 7.000-nya itu dibayar oleh pemerintah,” ungkap Sri Mulyani.
DPR Minta Kenaikan Iuran Tak Bebani Rakyat
Kebijakan rencana kenaikan iuran ini mendapat perhatian dari anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati.
Ia meminta pemerintah berhati-hati dalam menentukan waktu dan besaran kenaikan iuran agar tidak menekan daya beli masyarakat.
“Penyesuaian iuran memang penting untuk menjaga keberlanjutan JKN, tapi jangan sampai menjadi beban tambahan bagi masyarakat sehingga justru membuat kepesertaan aktif menurun,” kata Kurniasih, Rabu (20/8/2025).
Menurutnya, jika iuran naik terlalu tinggi tanpa edukasi dan perhitungan matang, masyarakat bisa kembali menunggak dan justru memperburuk rasio kepesertaan aktif.
“Perlu diperhatikan dengan cermat waktu dan besaran kenaikannya. Jangan sampai masyarakat justru menunggak iuran dan konsumsi rumah tangga ikut tertekan, yang akhirnya berdampak pada perekonomian nasional,” ujarnya.
Kurniasih menilai bahwa keberhasilan program JKN tidak hanya bergantung pada besarnya iuran, tetapi juga pada efisiensi pengelolaan dana, peningkatan mutu layanan, dan kepercayaan publik terhadap BPJS Kesehatan.
Makna dan Dampak Kebijakan
Kebijakan penghapusan tunggakan dan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sesungguhnya mencerminkan dua sisi keseimbangan antara keberpihakan sosial dan keberlanjutan fiskal.
Di satu sisi, pemerintah berupaya menegaskan kehadiran negara bagi masyarakat miskin dan rentan; di sisi lain, negara tetap harus menjaga stabilitas pendanaan agar sistem jaminan sosial ini tidak kolaps.
Sistem BPJS Kesehatan sendiri merupakan program asuransi sosial nasional yang wajib diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia.
Iurannya dibagi menjadi beberapa kategori, antara lain Peserta Penerima Upah (PPU) seperti pegawai negeri dan karyawan swasta, serta Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau pekerja mandiri.
Program ini memastikan setiap warga memiliki akses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan (faskes) tanpa membayar langsung saat berobat.
Karena sifatnya gotong royong — yang sehat membantu yang sakit — keberlanjutan sistem ini sangat tergantung pada kepatuhan peserta membayar iuran.
Maka, kebijakan penghapusan tunggakan harus diimbangi dengan edukasi publik agar masyarakat tetap memahami kewajiban mereka.
Rincian Iuran BPJS Kesehatan saat ini
Kelas 1: Rp150.000 per bulan.
Kelas 2: Rp100.000 per bulan.
Kelas 3: Rp42.000 per bulan, peserta
membayar Rp35.000 dan pemerintah memberikan subsidi
Rp7.000.
Kenaikan Iuran: Pemerintah sedang merencanakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan secara bertahap, yang akan tertuang dalam Nota Keuangan RAPBN 2026.
Namun, belum ada informasi detail mengenai besaran kenaikan dan kapan kenaikan tersebut akan dimulai.
Dasar Hukum: Besaran iuran ini masih berlaku sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
Fasilitas: Fasilitas yang didapatkan dari setiap kelas berbeda. Kelas 1 memiliki fasilitas ruang perawatan rawat inap dengan jumlah peserta paling sedikit, sedangkan Kelas 3 memiliki fasilitas yang lebih sederhana
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Rincian Iuran BPJS Kesehatan saat ini, Rencananya akan Naik, Alasannya BPJS Takut Alami Defisit
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemerintah Ingin Hapus Tunggakan Peserta BPJS Kesehatan, Kenapa Tahun Depan Iuran Naik?
Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul Fakta-Fakta Rencana Pemerintah Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Didukung Anggota Komisi IX DPR
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.