Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Status Tersangka Nadiem Ditentukan Hari Ini, Sidang Putusan Praperadilan Digelar di PN Jaksel

Hari ini sidang putusan praperadilan Nadiem Makarim, gugatan ditolak atau status tersangka dibatalkan?

Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Heriani AM
Dok. Kejaksaan Agung
SIDANG PRAPERADILAN — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan usai pemeriksaan di Gedung Kejagung, Jakata, Kamis (4/9/2025), terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Kamis (4/9/2025) pagi dan dilakukan penahanan. Sidang pembacaan putusan praperadilan Nadiem Makarim akan digelar Senin (13/10/2025) besok di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.S Status tersangka Nadiem ditentukan hari ini. (Dok. Kejaksaan Agung) 

Menurut Dodi, proses yang dijalankan Kejagung cacat hukum secara formil dan materiil. Ia menilai dua alat bukti yang digunakan tidak cukup, dan belum ada perhitungan resmi kerugian keuangan negara oleh lembaga yang berwenang.

“Mengingat tindak pidana korupsi kini merupakan delik materiil, maka penetapan tersangka tanpa kerugian nyata ibarat menetapkan tersangka pembunuhan tanpa ada korban yang meninggal,” ujar Dodi.

Baca juga: Hotman Paris Klaim tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Nadiem Makarim

Pandangan Ahli Hukum

Pakar hukum pidana Dr. Chairul Huda yang dihadirkan sebagai saksi ahli menyatakan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada kerugian negara yang nyata dan pasti jumlahnya (actual loss), bukan sekadar potensi kerugian (potential loss).

Ia menegaskan bahwa hasil expose penyidikan tidak dapat dijadikan alat bukti sah.

Pandangan ini sejalan dengan pernyataan saksi ahli dari pihak Kejagung, Prof. Suparji Ahmad.

Ia menyebut bahwa kerugian negara dalam perkara korupsi harus benar-benar terjadi dan dapat dihitung secara pasti sebelum penetapan tersangka dilakukan.

Respons Kejagung

Kejaksaan Agung menyatakan bakal menghormati apapun yang jadi keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait praperadilan yang diajukan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menerangkan, pihaknya mengaku bakal menghormati apa yang menjadi ketetapan hakim dalam memutus praperadilan Nadiem.

Meski begitu ia tetap berharap agar hakim bisa menjatuhkan putusan seadil-adilnya bagi kedua pihak yang saat ini tengah berselisih.

"Apapun putusannya kita hormati yang jelas seperti itu. Ya kami berharap karena sidang ini masih berjalan kita berharap putusan seadil-adilnya," kata Anang saat dikonfirmasi, Minggu (12/10/2025).

Baca juga: Update Kasus Nadiem Makarim, Kejagung Tegaskan Aliran Dana Bukan Syarat Penetapan Tersangka Korupsi

Menurut dia, sejauh ini sidang praperadilan itu sudah berjalan cukup baik dengan masing-masing pihak telah menjalankan haknya.

Kata dia penyidik Kejaksaan Agung selama ini juga sudah berupaya menghadirkan ahli untuk memperkuat penetapan tersangka yang dialamatkan terhadap Nadiem.

"Yang jelas praperadilan sudah berjalan dengan baik dan termasuk hadir dari pihak pemohon dan kita juga sudah menghadirkan ahli termasuk bukti-bukti," jelasnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved