Berita Nasional Terkini
Hotman Paris Klaim tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Nadiem Makarim
Hotman Paris menegaskan tidak ada kerugian negara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek 2019–2022
TRIBUNKALTIM.CO - Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, menegaskan tidak ada kerugian negara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
Pernyataan itu disampaikan dalam sidang praperadilan, dengan mengacu pada hasil audit BPKP yang menurutnya menyebut harga pengadaan normal dan tepat sasaran.
Hotman Paris Hutapea menjelaskan, bahwa klaimya itu didasari atas audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
BPKP menurut Hotman Paris telah melakukan audit di 22 provinsi mengenai harga pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan yang dilakukan Nadiem Makarim saat masih menjabat Mendikbudristek.
"Hasil audit harganya normal tidak ada mark-up, tepat sasaran, tepat tujuan dan audit tersebut dilakukan untuk 3 tahun," kata Hotman Paris saat bacakan berkas kesimpulan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jum'at (10/10/2025).
Baca juga: Sosok Hakim I Ketut Darpawan dan 12 Tokoh yang Ajukan Amicus Curiae di Sidang Praperadilan Nadiem
Hotman Paris pun meyakini bahwa tidak ada unsur kerugian negara dalam perkara yang menjerat kliennya tersebut.
Pasalnya menurut dia, hal itu didasari atas perhitungan BPKP yang merupakan lembaga yang sah di mata undang-undang.
"Artinya tidak ada unsur kerugian negara sampai hari ini kata BPKP yang adalah lembaga sah menurut negara dan ditunjuk oleh perundang-undangan," jelasnya.
Terkait hal ini sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa terdapat perbuatan melawan hukum berupa kerugian keuangan negara pada pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 era Nadiem Makarim.
Hal itu diketahui berdasarkan hasil ekspose atau gelar perkara bersama yang dilakukan antara penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung dengan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 19 Juni 2025.
Adapun temuan itu diungkapkan penyidik Jampidsus Kejagung saat menyampaikan jawaban atas permohonan Praperadilan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
"Pada pokoknya bahwa terdapat melawan hukum dalam pengadaan TIK pada Kemendikbudristek dam program digitalisasi pendidikan 2019-2022," kata penyidik Kejagung di ruang sidang, Senin (6/10/2025).
Baca juga: Update Kasus Nadiem Makarim, Kejagung Tegaskan Aliran Dana Bukan Syarat Penetapan Tersangka Korupsi
Perbuatan melawan hukum itu menurut penyidik, bahwa terdapat indikasi kerugian keuangan negara dalam pengadaan laptop di program digitalisasi pendidikan tersebut.
Oleh karenanya menurut dia, penyidik telah menemukan alat bukti surat untuk membuktikan dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut.
"Yang terindikasi menyebabkan kerugian keuangan negara oleh karena itu penyidik telah mendapatkan alat bukti surat," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.