Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Status Tersangka Nadiem Ditentukan Hari Ini, Sidang Putusan Praperadilan Digelar di PN Jaksel
Hari ini sidang putusan praperadilan Nadiem Makarim, gugatan ditolak atau status tersangka dibatalkan?
Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Heriani AM
TRIBUNKALTIM.CO - Hari ini sidang putusan praperadilan Nadiem Makarim, gugatan ditolak atau status tersangka dibatalkan?
Sidang pembacaan putusan praperadilan Nadiem Makarim akan digelar hari ini Senin (13/10/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan praperadilan adalah mekanisme hukum yang memungkinkan seseorang untuk menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum sebelum perkara pokok disidangkan di pengadilan.
Praperadilan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Jelang sidang putusan praperadilan Nadiem Makarim, pihak kuasa hukum dan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengutarakan harapannya pada putusan majelis hakim.
Kuasa hukum meminta hakim batalkan status tersangka Nadiem Makarim.
Sedangkan Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta hakim menolak gugatan Nadiem Makarim.
Kendati berharap demikian, Kejagung menyatakan bakal menghormati apapun yang jadi keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait praperadilan yang diajukan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Baca juga: Jelang Sidang Putusan Praperadilan: Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Status Tersangka Nadiem Makarim
Sidang praperadilan ini pertama kali digelar pada 3 Oktober 2025.
Adapun pengajuan praperadilan tersebut oleh kubu Nadiem Makarim untuk menguji keabsahan penetapan tersangka eks Mendikbud itu oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022.
Laptop Chromebook adalah jenis laptop yang menggunakan sistem operasi ChromeOS, yang dikembangkan oleh Google.
Berbeda dari laptop konvensional yang biasanya menjalankan Windows atau macOS, Chromebook dirancang untuk bekerja secara optimal dengan koneksi internet dan layanan berbasis cloud.
Harapan Kubu Nadiem
Tim hukum berharap seluruh bukti dan fakta persidangan dapat menjadi pertimbangan hakim untuk menghasilkan putusan yang adil, termasuk membatalkan penetapan tersangka terhadap Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2020–2022.
Perwakilan tim kuasa hukum, Dodi S Abdulkadir, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem tidak sah. Ia menyoroti bahwa sejak sidang praperadilan dimulai pada 3 Oktober 2025, Kejaksaan Agung belum memberikan penjelasan resmi mengenai perbuatan pidana yang dituduhkan maupun dasar hukum penetapan tersangka.
Menurut Dodi, proses yang dijalankan Kejagung cacat hukum secara formil dan materiil. Ia menilai dua alat bukti yang digunakan tidak cukup, dan belum ada perhitungan resmi kerugian keuangan negara oleh lembaga yang berwenang.
“Mengingat tindak pidana korupsi kini merupakan delik materiil, maka penetapan tersangka tanpa kerugian nyata ibarat menetapkan tersangka pembunuhan tanpa ada korban yang meninggal,” ujar Dodi.
Baca juga: Hotman Paris Klaim tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Nadiem Makarim
Pandangan Ahli Hukum
Pakar hukum pidana Dr. Chairul Huda yang dihadirkan sebagai saksi ahli menyatakan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada kerugian negara yang nyata dan pasti jumlahnya (actual loss), bukan sekadar potensi kerugian (potential loss).
Ia menegaskan bahwa hasil expose penyidikan tidak dapat dijadikan alat bukti sah.
Pandangan ini sejalan dengan pernyataan saksi ahli dari pihak Kejagung, Prof. Suparji Ahmad.
Ia menyebut bahwa kerugian negara dalam perkara korupsi harus benar-benar terjadi dan dapat dihitung secara pasti sebelum penetapan tersangka dilakukan.
Respons Kejagung
Kejaksaan Agung menyatakan bakal menghormati apapun yang jadi keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait praperadilan yang diajukan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menerangkan, pihaknya mengaku bakal menghormati apa yang menjadi ketetapan hakim dalam memutus praperadilan Nadiem.
Meski begitu ia tetap berharap agar hakim bisa menjatuhkan putusan seadil-adilnya bagi kedua pihak yang saat ini tengah berselisih.
"Apapun putusannya kita hormati yang jelas seperti itu. Ya kami berharap karena sidang ini masih berjalan kita berharap putusan seadil-adilnya," kata Anang saat dikonfirmasi, Minggu (12/10/2025).
Baca juga: Update Kasus Nadiem Makarim, Kejagung Tegaskan Aliran Dana Bukan Syarat Penetapan Tersangka Korupsi
Menurut dia, sejauh ini sidang praperadilan itu sudah berjalan cukup baik dengan masing-masing pihak telah menjalankan haknya.
Kata dia penyidik Kejaksaan Agung selama ini juga sudah berupaya menghadirkan ahli untuk memperkuat penetapan tersangka yang dialamatkan terhadap Nadiem.
"Yang jelas praperadilan sudah berjalan dengan baik dan termasuk hadir dari pihak pemohon dan kita juga sudah menghadirkan ahli termasuk bukti-bukti," jelasnya.
Hakim tunggal I Ketut Darpawan yang memeriksa dan mengadili praperadilan Nadiem sebelumnya telah menjadwalkan pembacaan putusan gugatan tersebut.
Adapun hakim menjadwalkan sidang putusan itu akan dibacakan pada Senin 13 Oktober 2025 besok sekira pukul 13.00 WIB.
Terkait hal ini sebelumnya dari pihak Kejagung meminta agar hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim atas kasus korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Dalam eksepsinya Kejaksaan menilai bahwa permohonan Nadiem cacat formil dan tidak berdasarkan argumen hukum yang memadai serta terkesan asumsi.
"Termohon berkesimpilan bahwa semua dalil-dalil yang dijadikan alasan pemohon untuk mengajukan permohonan praperadilan ini adalah tidak benar," kata Jaksa saat menyampaikan jawaban atas gugatan praperadilan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).
Dalam jawabannya, Jaksa juga mendalilkan bahwa permohonan yang dilayangkan Nadiem tidak konsisten dan ragu-ragu terutama terkait penetapan tersangka.
Jaksa menyebut bahwa dalam petitumnya Nadiem Makarim penetapan tersangka terhadap dirinya adalah tidak sah.
Namun di sisi lain menurut Jaksa, Nadiem secara tidak langsung mengakui penetapan tersangka dirinya adalah sah.
Hal itu dikarenakan dalam salah satu poin permohonannya, Nadiem kata Jaksa justru meminta agar hakim memerintahkan Kejaksaan Agung selaku termohon menangguhkan penahanan atau mengubah status penahanan menjadi tahanan rumah atau kota apabila kasus itu berlanjut ke tahap penuntutan.
"Dengan demikian dalil-dalil dari pemohon tersebut diatas tidak berdasarkan argumentasi hukum yang memadai dan hanya asumsi dari pemohon. Oleh karenanya dalil tersebut haruslah ditolak dan selanjutnya permohonan tersebut juga harus ditolak seluruhnya," jelas Jaksa.
Atas dasar itu, Jaksa dalam eksepsinya meminta agar hakim tunggal I Ketut Darpawan menerima eksepsi pihaknya untuk seluruhnya.
Selain itu Jaksa juga meminta agar hakim menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan praperadilan Nadiem Makarim karena dinilai cacat formil dan bukan merupakan objek praperadilan.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Jaksa dalam eksepsinya.
Nadiem Ditetapkan sebagai Tersangka
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Laptop chromebook adalah
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, penetapan tersangka itu usai pihaknya mendapatkan bukti yang cukup terkait keterlibatan Nadiem dalam perkara korupsi pengadaan laptop.
"Pada hari ini telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024," ucap Nurcahyo dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Kamis (4/9/2025).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem pun langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan.
Atas perbuatannya itu Nadiem pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Alhasil kini telah ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi chromebook tersebut.
Kelima tersangka itu yakni;
1. Nadiem Makarim - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendiknudristek) periode 2019-2024
2. Jurist Tan - Mantan Staf Khusus Mendiknudristek era Nadiem Makarim
3. Ibrahim Arief - Mantan Konsultan Kemendikbudristek
4. Sri Wahyuningsih - Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021
5. Mulatsyah - Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021 (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Besok Putusan Praperadilan Nadiem Makarim, Ini Harapan Kuasa Hukum Pemohon hingga Respons Kejagung
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250906_Nadiem-di-KORUPSI-LAPTOP-CHROMEBOOK.jpg)