Kasus Korupsi Minyak Mentah

Sidang Korupsi Pertamina, JPU Bacakan Dakwaan Kerry Adrianto Cs, Korupsi dari Hulu hingga Hilir

Sidang korupsi Pertamina, Kerry Adrianto dkk didakwa rugikan negara Rp285 triliun, JPU: Korupsi dari hulu hingga hilir.

Kompas.com/Shela Octavia
KORUPSI PERTAMINA - Anak Pengusaha Minyak, Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dalam sidang dakwaan kasus korupsi PT Pertamina di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025). Sidang korupsi Pertamina, Kerry Adrianto dkk didakwa rugikan negara Rp285 triliun, JPU: Korupsi terstruktur dari hulu hingga hilir.(Kompas.com/Shela Octavia) 

Padahal, saat itu Pertamina belum membutuhkan terminal BBM tambahan.

Lebih lanjut, perjanjian ini juga merugikan negara karena aset terminal BBM Merak ini tidak dicantumkan sebagai aset Pertamina, tetapi justru menjadi aset PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) yang terafiliasi dengan Kerry.

Rincian Kerugian Negara dari Ekspor dan Impor Minyak

Sementara, kerugian negara akibat ekspor minyak mentah dengan prosedur yang bermasalah ini diduga mencapai 1.819.086.068,47 dollar Amerika Serikat. 

Adapun, kerugian keuangan negara dari faktor impor minyak mentah disebutkan mencapai 570.267.741,36 dollar Amerika Serikat.

Aspek lainnya, jaksa mengatakan ada kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171.997.835.294.293,00 yang merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut dan illegal gain sebesar 2.617.683.340,41 dollar Amerika Serikat.

Baca juga: Riza Chalid Masih Buron, Kejagung Buru Aset Sang Raja Minyak, Kasus Korupsi Pertamina Rp193,7 T

Keuntungan ilegal ini disebutkan didapat dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri.

Kemarin, Senin (13/10/2025), Kerry dan empat terdakwa lainnya mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan. 

Keempat orang ini adalah:

  1. Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi;
  2. VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono;
  3. Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan
  4. Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.

Sementara, empat orang lainnya sudah lebih dahulu mengikuti sidang pembacaan dakwaan pada Kamis (9/10/2025) lalu.

Mereka adalah:

  1. Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan;
  2. Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin;
  3. Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan
  4. VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

Sebelumnya, berkas sembilan tersangka ini dilimpahkan pada hari yang sama, yaitu pada Rabu (1/10/2025).

Namun, untuk kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 tersangka.

Tetapi, berkas 9 tersangka lainnya belum dilimpahkan ke Kejari Jakpus, termasuk Riza Chalid. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved