Kasus Korupsi Minyak Mentah
Sidang Perdana Korupsi Pertamina: Kerugian Negara Rp285 Triliun, 4 Terdakwa Masih Karyawan BUMN
Sidang perdana korupsi minyak mentah Pertamina: Kerugian negara Rp285 triliun, status empat terdakwa masih karyawan BUMN.
TRIBUNKALTIM.CO - Sidang perdana kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) yang digelar hari ini, Kamis (9/10/2025).
Kasus mega korupsi ini dinilai merugikan negara hingga Rp285 triliun.
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Sidang berlangsung di ruang Kusuma Atmadja dan dimulai sekitar pukul 10.50 WIB, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma bersama empat hakim anggota: Adek Nurhadi, Sigit Herman, Mulyono Dwi, dan Eryusman.
Baca juga: Riza Chalid Masih Buron, Kejagung Buru Aset Sang Raja Minyak, Kasus Korupsi Pertamina Rp193,7 T
Dakwaan Terbagi dalam Dua Kluster
Dalam sidang perdana ini, pembacaan dakwaan dibagi ke dalam dua kluster terdakwa.
Kluster pertama terdiri dari:
- Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
- Edward Corne, VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
Kluster kedua mencakup:
- Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
Keempat terdakwa diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang selama periode 2018–2023.
Perbuatan mereka disebut merugikan keuangan negara hingga Rp285 triliun.
Baca juga: 9 Tersangka Baru Ditetapkan di Kasus Dugaan Korupsi Pertamina, Riza Chalid Diburu hingga Singapura
Modus Korupsi dari Hulu ke Hilir
Dalam dakwaan, para terdakwa disebut melakukan penyimpangan di berbagai lini operasional, mulai dari:
- Ekspor dan impor minyak mentah
- Impor bahan bakar minyak (BBM)
- Pengapalan minyak mentah dan BBM
- Penyewaan terminal BBM
- Pemberian kompensasi BBM
- Penjualan solar subsidi di bawah harga bottom price
Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Beda Peran Riza Chalid dan Kerry Andrianto, Bapak dan Anak yang Jadi Tersangka Korupsi Pertamina
Terdakwa Masih Aktif sebagai Pegawai BUMN
Dalam pemeriksaan profil terdakwa, terungkap bahwa keempatnya masih berstatus sebagai pegawai aktif di lingkungan PT Pertamina.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.