Bantuan Sosial
Cara Cek Desil Bansos Tanpa Aplikasi 2025, Langsung di Situs Resmi Kemensos
Panduan cara cek desil bansos tanpa aplikasi lewat situs resmi Kemensos 2025. Cek penerima PKH, BPNT, dan bansos online hanya dengan NIK KTP.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus memperbarui sistem pendataan penerima bantuan sosial (bansos) agar lebih transparan dan mudah diakses oleh masyarakat.
Kini, warga tidak perlu lagi mengunduh aplikasi apa pun karena tersedia cara cek desil bansos tanpa aplikasi langsung lewat situs resmi Kemensos RI.
Langkah ini mempermudah masyarakat untuk mengetahui status penerimaan bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), hingga Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Hanya dengan NIK KTP dan data wilayah, masyarakat dapat cek desil bansos Kemensos online secara cepat dan aman.
Baca juga: Update Bansos 2025: Cek Online Penerima PKH, BPNT, dan Bantuan Beras Kemensos
Apa Itu Desil Bansos dan Kenapa Penting Dicek?
Istilah desil bansos mengacu pada pengelompokan tingkat kesejahteraan rumah tangga berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kemensos.
- Desil 1–4 termasuk kategori masyarakat berpendapatan paling rendah dan berpotensi besar menerima bansos.
- Desil 5–10 termasuk kategori yang lebih mampu, sehingga tidak menjadi prioritas penerima bantuan.
Mengetahui desil keluarga penting agar masyarakat memahami apakah data mereka sudah tercatat dan apakah masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan sosial di tahun 2025.
Cara Cek Desil Bansos Tanpa Aplikasi Melalui Situs Resmi Kemensos
Berikut langkah-langkah cek desil bansos tanpa aplikasi secara online:
1. Kunjungi situs resmi Kemensos:
Buka browser di HP atau komputer, lalu masuk ke laman [https://cekbansos.kemensos.go.id](https://cekbansos.kemensos.go.id).
2. Isi data wilayah:
Pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai alamat di KTP.
3. Masukkan nama sesuai KTP:
Ketik nama lengkap sesuai data kependudukan untuk hasil pencarian yang akurat.
4. Masukkan kode verifikasi (CAPTCHA):
Ini memastikan pencarian dilakukan oleh pengguna resmi, bukan bot.
5. Klik tombol “Cari Data”:
Tunggu beberapa detik hingga hasil pencarian muncul.
Sistem akan menampilkan informasi apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH, BPNT, atau BLT, lengkap dengan status desil bansos Kemensos.
Baca juga: Cek Bansos PKH BPNT di Sini! Login cekbansos.kemensos.go.id, Info PKH BPNT Tahap 4 Oktober 2025
Alternatif Cek Bansos Online Tanpa Aplikasi
Selain melalui situs resmi, masyarakat juga bisa cek status bansos online tanpa aplikasi menggunakan:
- Google Chrome atau Safari di HP: langsung ketik kata kunci "Cek Bansos Kemensos”.
- Laman pemerintah daerah (Dinsos setempat): beberapa daerah menautkan hasil DTKS lokal.
- Layanan DTKS.go.id: untuk memantau data kesejahteraan sosial nasional.
Jika Data Tidak Ditemukan
Jika hasil pencarian menunjukkan keterangan “Data Tidak Ditemukan, jangan panik. Ada beberapa kemungkinan:
- Data Anda belum masuk DTKS Kemensos 2025.
- Data sudah tercatat tapi belum diverifikasi oleh pemerintah daerah.
- Salah memasukkan nama atau wilayah saat pengecekan.
Solusinya, Anda bisa mengajukan usulan atau sanggahan data melalui petugas Dinas Sosial (Dinsos) di wilayah masing-masing atau melalui fitur “Usul/Sanggah" di situs Kemensos.
Tips Agar Data Bansos Selalu Terupdate
- Pastikan data di KTP dan Kartu Keluarga sudah sesuai.
- Lakukan pembaruan data kependudukan jika ada perubahan domisili.
- Rutin cek di [https://cekbansos.kemensos.go.id](https://cekbansos.kemensos.go.id) setiap kali ada pengumuman bansos baru.
- Gunakan perangkat pribadi agar data pribadi tetap aman.
Kesimpulan
Melalui situs resmi Kemensos, masyarakat kini bisa cek desil bansos tanpa aplikasi dengan cepat, aman, dan gratis.
Fitur ini sangat membantu memastikan apakah Anda masih termasuk dalam kelompok penerima bansos 2025 berdasarkan data DTKS Kemensos.
Dengan mengetahui posisi desil keluarga, masyarakat bisa memantau kelayakan bantuan sosial dan menghindari kesalahan data.
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.