Berita Nasional Terkini

Direstui Prabowo, Bahlil Naikkan Tukin ASN Kementerian ESDM 100 Persen

Keputusan menaikkan tunjangan kinerja Kementerian ESDM ini disebut telah mendapat restu langsung dari Presiden Prabowo Subianto

Dok Kementerian ESDM
TUKIN ASN ESDM - Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. Tunjangan Kinerja ASN Kementerian ESDM naik 100 persen (Dok Kementerian ESDM) 

Ringkasan Berita:
  • Bahlil Lahadalia menaikkan tunjangan kinerja ASN Kementerian ESDM hingga 100 persen setelah mendapat restu Presiden Prabowo Subianto
  • Prabowo menegaskan reformasi perizinan dan integritas birokrasi sebagai syarat utama pemberian tunjangan
  • Kebijakan ini diharapkan mendorong ASN ESDM bekerja lebih profesional, transparan, dan berkontribusi pada kemandirian energi nasional.

TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan kebijakan baru berupa kenaikan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 100 persen bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian ESDM.

Keputusan menaikkan tunjangan kinerja Kementerian ESDM ini disebut telah mendapat restu langsung dari Presiden Prabowo Subianto, sebagai bentuk apresiasi terhadap peran ASN ESDM dalam mendukung ketahanan energi nasional.

Langkah tersebut disampaikan Bahlil saat Upacara Hari Jadi Pertambangan dan Energi yang digelar di Monumen Nasional (Monas) pada Sabtu, 25 Oktober 2025.

Dalam sambutannya, Bahlil menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar bentuk penghargaan, tetapi juga dorongan moral agar ASN ESDM bekerja lebih optimal dan berintegritas.

“Beliau (Presiden Prabowo Subianto) menyampaikan salam hormat, namun di sisi lain mengatakan negara meminta kepada semua aparat negara yang ada di ESDM agar berikanlah kontribusi terbaiknya dalam rangka membangun bangsa dan negara,” ujar Bahlil dalam pidatonya di Monas.

Baca juga: Bahlil Tanggapi Kritik Netizen, Kinerja Menteri Dinilai Presiden, Bukan Media Sosial

Mendapat Restu Presiden Prabowo

Presiden Prabowo disebut menyetujui usulan kenaikan tukin tersebut setelah mendapatkan penjelasan dari Bahlil mengenai pentingnya meningkatkan motivasi dan kesejahteraan ASN di sektor energi dan sumber daya mineral.

Menurut Bahlil, Presiden juga memberikan pesan tegas agar reformasi birokrasi di ESDM berjalan secara nyata.

“Terutama kepada dirjen-dirjen yang memberikan izin. Kalau saya tahu, kalau ada laporan (praktik melenceng), saya tidak segan-segan untuk merumahkan kalian,” tegas Bahlil.

Pernyataan tersebut merujuk pada langkah pemerintah untuk menghapus praktik lama dalam pemberian izin pertambangan dan energi, yang selama ini kerap dinilai rumit dan rawan penyimpangan.

Reformasi ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan efisiensi pelayanan publik, terutama di sektor yang berperan besar terhadap ekonomi nasional.

Makna dan Fungsi Tunjangan Kinerja (Tukin)

Sebagai informasi, tunjangan kinerja (tukin) merupakan tambahan penghasilan di luar gaji pokok yang diberikan kepada ASN sebagai bentuk apresiasi atas capaian kinerja dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas.

Besaran tukin biasanya disesuaikan dengan kelas jabatan, beban kerja, serta capaian kinerja individu.

Di Kementerian ESDM, aturan mengenai tukin diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Tunjangan ini terbagi dalam 17 kelas jabatan, dengan rentang nilai Rp2.531.250 untuk kelas 1 hingga Rp33.240.000 untuk kelas 17.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved