Berita Nasional Terkini
5 Fakta Biaya Pemakaian Jet Pribadi KPU Rp 90 Miliar yang Disorot KPK, Bukan Terbang ke Daerah 3T
KPK pelajari putusan DKPP soal Ketua KPU dan empat anggota yang gunakan jet pribadi Rp90 miliar dalam tugas dinas.
Ringkasan Berita:
- KPK akan mempelajari putusan DKPP yang memberi sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan empat anggota lainnya karena menggunakan jet pribadi senilai Rp90 miliar untuk perjalanan dinas.
- DKPP menilai tindakan itu melanggar kode etik, sementara KPK akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut.
TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mempelajari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran etik Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin dan empat anggota lainnya.
Mereka diketahui menggunakan jet pribadi senilai Rp90 miliar untuk perjalanan dinas.
Berikut fakta-faktanya yang dirangkum TribunKaltim.co dari Kompas.com:
1. KPK Pelajari Putusan DKPP
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaganya akan menelaah seluruh fakta yang diungkap dalam putusan DKPP.
“Kami tentu nanti akan mempelajari putusan dari DKPP tersebut, fakta-fakta yang terungkap seperti apa, dan itu akan menjadi pengayaan bagi kami dalam menindaklanjuti laporan aduan masyarakat,” ujar Budi, Selasa (28/10/2025).
Budi menegaskan, laporan masyarakat terkait kasus tersebut masih diproses, dan perkembangannya bersifat tertutup serta hanya disampaikan kepada pihak pelapor.
Baca juga: Roy Suryo Kritik Penutupan Tanda Tangan pada Salinan Ijazah Jokowi dari KPU
“Respons dan perkembangan laporan tersebut disampaikan ke pihak pelapor dan bersifat tertutup. Namun sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, KPK selalu menyampaikan update kepada pelapor, dan itu sifatnya rahasia,” ujarnya.
2. DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras
DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada lima anggota KPU, yakni:
Mochammad Afifuddin (Ketua merangkap anggota)
- Idham Holik
- Yulianto Sudrajat
- Parsadaan Harahap
- August Mellaz
Putusan dibacakan oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang etik yang digelar pada Selasa (21/10/2025).
3. Gunakan Jet Mewah Embraer Legacy 650
Dalam sidang DKPP, anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo mengungkapkan, kelima komisioner KPU tersebut menggunakan jet pribadi jenis Embraer Legacy 650, yang tergolong mewah dan eksklusif.
Total perjalanan dinas yang dilakukan mencapai 59 kali, dengan total anggaran dari APBN sebesar Rp90 miliar.
4. Alasan KPU Tidak Dapat Diterima
Ketua KPU RI, Afifuddin, sebelumnya berdalih penggunaan jet dilakukan karena masa kampanye Pemilu 2024 hanya 75 hari sehingga waktu untuk pengawasan logistik sangat sempit.
Namun, DKPP menilai alasan tersebut tidak dapat diterima karena dari 59 perjalanan dinas yang dilakukan, tidak satu pun mengarah ke daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) yang menjadi tujuan monitoring logistik.
“Bahwa penggunaan private jet tidak sesuai dengan perencanaan awal untuk monitoring distribusi logistik di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Dari 59 kali perjalanan menggunakan private jet, tidak ditemukan satu pun perjalanan dengan tujuan distribusi logistik,” ujar anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo.
Baca juga: PSU Pilkada Banjarbaru 2025 Berlangsung Tanpa Dipimpin Ketua KPU, Imbas Adanya Pemecatan oleh DKPP
5. Terbukti Langgar Kode Etik
DKPP menyatakan Afifuddin dan empat anggota KPU lainnya terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu
Mereka dianggap tidak profesional dan menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Pelanggaran tersebut tercantum dalam Pasal 15 huruf A-G dan Pasal 18 huruf A-B Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.