Pendidikan

Respons Mendikdasmen soal Petisi Viral Tolak TKA 2025 yang Tembus 200 Ribu Tanda Tangan

Gelombang penolakan terhadap pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 semakin meluas.

Tangkap layar dari akun YouTube Kemendikdasmen
TKA 2025 - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (28/4/2025). Respons Mendikdasmen soal petisi tolak pelaksanaan TKA 2025 (Tangkap layar dari akun YouTube Kemendikdasmen) 

Ringkasan Berita:
  • Petisi tolak TKA 2025 mencapai 238 ribu tanda tangan karena siswa merasa sistem baru ini menambah tekanan dan tidak siap dilaksanakan
  • Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan TKA tetap berjalan karena sudah disetujui Presiden Prabowo

TRIBUNKALTIM.CO - Gelombang penolakan terhadap pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 semakin meluas.

Melalui platform petisi daring change.org, ribuan siswa menandatangani petisi berjudul “Batalkan Pelaksanaan TKA 2025” sebagai bentuk protes terhadap kebijakan baru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Hingga Kamis (30/10/2025) malam, petisi yang dibuat oleh akun Siswa Agit telah ditandatangani oleh 238.367 orang.

Jumlah tersebut menunjukkan besarnya keresahan publik, khususnya di kalangan siswa kelas 12 SMA, MA, dan SMK yang menjadi peserta utama TKA.

Baca juga: 40 Contoh Soal TKA SMA 2025 Matematika dan Kunci Jawaban, Cocok untuk Persiapan Ujian!

Dalam deskripsi petisinya, Siswa Agit menyampaikan rasa keprihatinan mendalam terhadap sistem baru tersebut.

Ia menilai pelaksanaan TKA menambah beban dan tekanan psikologis bagi siswa yang sudah disibukkan dengan berbagai ujian sekolah dan persiapan masuk perguruan tinggi.

“Sebagai salah satu dari banyak siswa yang akan menghadapi TKA 2025, saya, bersama teman-teman seangkatan, merasakan keprihatinan yang mendalam,” tulis Siswa Agit dalam laman change.org, Selasa (28/10/2025).

Apa Itu TKA dan Bedanya dengan UN

Tes Kemampuan Akademik (TKA) merupakan bentuk asesmen nasional yang dirancang oleh Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik) Kemendikdasmen untuk mengukur kemampuan berpikir logis, pemahaman bacaan, penalaran kuantitatif, serta pemecahan masalah lintas bidang.

TKA berbeda dengan Ujian Nasional (UN) yang dulu menjadi standar kelulusan siswa.

UN menilai pencapaian hasil belajar berdasarkan kurikulum mata pelajaran seperti Matematika, Bahasa Indonesia, dan IPA.

Sedangkan TKA bersifat kompetensi kognitif lintas pelajaran, bukan sekadar hafalan, melainkan penguasaan konsep umum dan kemampuan berpikir tingkat tinggi (higher order thinking skills).

Namun, meskipun dirancang untuk meningkatkan kualitas pendidikan, banyak siswa menilai implementasinya terlalu mendadak dan membingungkan.

Siswa Agit menjelaskan bahwa pelaksanaan TKA diumumkan secara resmi untuk jenjang SMA pada 8 Juni 2025, tetapi peraturan pendukungnya baru diundangkan 3 Juni 2025.

Selanjutnya, Perkaban Nomor 45 Tahun 2025 tentang Kerangka Asesmen TKA SMA/MA dan SMK/MAK baru ditetapkan 14 Juli 2025.

“Dari 14 Juli hingga 3 November, para guru dan murid hanya memiliki waktu tersisa 112 hari alias sekitar 3,5 bulan,” tulis Siswa Agit.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved