Bantuan Sosial
Cara Daftar PKH Online 2025: Syarat Daftar Resmi, dan Panduan Lengkap Terbaru
Cara daftar PKH online 2025 lewat Cek Bansos Kemensos. Panduan syarat, cara pengajuan, dan cara cek penerima PKH terbaru.
Ringkasan Berita:
- Program Keluarga Harapan (PKH) kini bisa didaftarkan secara online melalui situs dan aplikasi Cek Bansos Kemensos.
- Pendaftar cukup membuat akun, mengisi data keluarga, lalu mengajukan PKH lewat menu Usul–Sanggah.
- Setelah diverifikasi, status penerimaan dapat dicek kembali di cekbansos.kemensos.go.id.
TRIBUNKALTIM.CO - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial reguler dari Kemensos yang ditujukan untuk keluarga kurang mampu.
Mulai 2025, proses pendaftaran PKH semakin mudah karena bisa dilakukan secara online melalui fitur Usul–Sanggah Kemensos RI.
Berikut panduan lengkap dan syarat terbaru untuk daftar PKH.
Apa Itu PKH?
PKH adalah bantuan sosial bersyarat dari Kementerian Sosial yang diberikan kepada keluarga miskin dengan syarat tertentu, seperti memiliki anak sekolah, balita, ibu hamil, lanjut usia, atau penyandang disabilitas.
Baca juga: Cara Cek dan Daftar PKH 2025 Lewat HP: Panduan Resmi Kemensos Pakai KTP Tanpa Ribet
Cara Daftar PKH Online 2025
Berikut langkah-langkah cara daftar PKH online tanpa harus datang ke kantor desa:
1. Buka Situs atau Aplikasi Cek Bansos
Kunjungi: cekbansos.kemensos.go.id atau Aplikasi Cek Bansos Kemensos (Google Play)
2. Buat Akun (Jika Belum Punya)
- Klik Buat Akun Pemohon Bansos
- Lengkapi data KTP, KK, nomor HP, dan foto selfie
- Tunggu verifikasi akun
3. Login ke Akun Cek Bansos
Masukkan:
- NIK
- Password
- Kode OTP (jika diminta)
4. Akses Menu “Usul – Sanggah”
- Fitur ini digunakan untuk:
- Mengajukan diri sebagai KPM PKH jika belum terdaftar
- Mengusulkan anggota keluarga lain yang berhak
5. Lengkapi Formulir Pengajuan PKH
Isi data berikut:
- Status ekonomi keluarga
- Jumlah anggota keluarga
- Komponen PKH (balita, anak sekolah, lansia, disabilitas, ibu hamil)
- Alamat lengkap
6. Unggah Dokumen yang Diminta
Biasanya meliputi:
- Foto KTP
- Foto KK
- Foto rumah tampak luar (opsional sesuai daerah)
7. Kirim Pengajuan
Setelah dikirim, data akan diverifikasi oleh:
- Operator desa/kelurahan
- Dinas Sosial setempat
- Kemensos RI
- Proses verifikasi bisa memakan waktu 1–3 bulan.
Baca juga: Update Bansos 2025: Cek Online Penerima PKH, BPNT, dan Bantuan Beras Kemensos
Cara Daftar PKH Secara Offline
Jika tidak bisa online, pendaftaran PKH bisa dilakukan lewat:
1. RT/RW
2. Kantor Desa/Kelurahan
3. Pendamping PKH
4. Dinas Sosial Kabupaten/Kota
Pastikan membawa KTP dan KK.
Syarat Daftar PKH 2025
Untuk bisa diterima sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH, syaratnya:
1. Termasuk kategori keluarga miskin / rentan
- Terdaftar atau siap didaftarkan ke DTKS Kemensos.
2. Memiliki salah satu komponen PKH:
- Ibu hamil
- Anak usia 0–6 tahun
- Anak SD, SMP, SMA
- Penyandang disabilitas berat
- Lansia usia 60+
3. Memiliki dokumen:
- KTP
- KK
- Data alamat valid
Cara Mengecek Status Penerima PKH
Untuk cek apakah pengajuan PKH diterima:
1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id
2. Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa
3. Masukkan nama sesuai KTP
4. Klik Cari Data
Jika muncul “Nama Anda Terdaftar”, berarti sudah masuk sebagai penerima PKH.
Baca juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 2025: Jadwal, Nominal, dan Cara Cek Saldo KKS
Tips Agar Pengajuan PKH Lebih Cepat Disetujui
- Pastikan alamat dan NIK sesuai Dukcapil
- Komponen PKH harus valid (misal: anak sekolah benar-benar terdaftar)
- Upload foto dokumen jelas
- Lengkapi data keluarga secara jujur
- Hubungi pendamping PKH jika data belum masuk
Proses cara daftar PKH online kini jauh lebih mudah melalui situs atau aplikasi Cek Bansos. Pengajuan berlangsung lewat menu Usul – Sanggah dan akan diverifikasi oleh Kemensos. Pastikan data lengkap agar peluang diterima lebih besar.
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/tangkapan-layar-aplikasi-cek-bansos-kemensos-fix-lago.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.