Berita Nasional Terkini

Respons Mahfud MD dan DPR Usai MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan larangan bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil menjadi sorotan publik.

KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati
PUTUSAN MK - Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, di Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), pada Kamis (27/2/2025). Respons Mahfud MD soal putusan MK larang polisi aktif isi jabatan sipil (KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati) 
Ringkasan Berita:
  • Putusan MK melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil dan berlaku seketika tanpa perlu revisi UU
  • Mahfud MD dan TB Hasanuddin menegaskan pemerintah wajib mematuhi aturan yang sudah jelas tertuang dalam UU Polri
  • Fenomena penempatan banyak polisi aktif di jabatan sipil menjadi latar belakang uji materi, dengan daftar lengkap pejabat yang terdampak.

TRIBUNKALTIM.CO - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan larangan bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil menjadi sorotan publik.

Putusan MK tersebut dinilai sebagai langkah penting mengembalikan prinsip dasar institusi kepolisian sebagai aparat penegak hukum profesional yang tidak terlibat langsung dalam struktur birokrasi sipil.

Berdasarkan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa anggota Polri aktif hanya dapat menduduki jabatan sipil apabila telah mengundurkan diri atau pensiun, bukan melalui penugasan dari Kapolri sebagaimana selama ini dipraktikkan.

Mahfud MD: Putusan MK Langsung Berlaku Tanpa Perlu Revisi UU

Dalam kesempatan di Unair, Mahfud MD menjelaskan bahwa putusan MK memiliki kekuatan hukum mengikat (binding) dan berlaku seketika saat ketukan palu dibunyikan.

Mahfud MD menyampaikan bahwa bahkan tanpa proses administrasi tambahan, seluruh institusi negara wajib tunduk pada putusan tersebut.

Baca juga: Daftar Polisi Aktif yang Masih Duduki Jabatan Sipil Usai Putusan MK, Termasuk Ketua KPK!

"Kalau putusan Reformasi Polri itu administratif nanti ya. Tapi kalau MK itu putusan hukum dan mengikat," kata Mahfud setelah menghadiri acara Diskusi Bersama Rakyat (Diraya) yang digelar di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jumat (14/11/2025).

Ia kemudian menegaskan bahwa keberlakuan putusan MK tidak menunggu revisi undang-undang ataupun penyesuaian lewat aturan turunan apa pun.

"Menurut undang-undang, putusan MK itu berlaku seketika begitu palu diketokkan itu berlaku. Sehingga proses-proses pemberhentian itu harus segera diatur kembali, kalau kita masih mau mengakui bahwa ini adalah negara hukum atau negara demokrasi konstitusional," jelasnya.

Menurut Mahfud MD, norma hukum yang diuji dalam perkara tersebut otomatis batal setelah MK membacakan amar putusannya.

Oleh sebab itu, kewenangan Kapolri untuk menugaskan polisi aktif mengisi jabatan sipil dianggap tidak lagi sah.

“Enggak, putusan MK itu enggak usah harus mengubah undang-undang, langsung berlaku. Undang-undangnya kan langsung dibatalkan," ucapnya.

"Itu kan isinya atau ditugaskan oleh Kapolri itu kan sudah dibatalkan. Berarti sekarang karena batal ya sudah, enggak usah diubah lagi undang-undang. Nah, itu langsung berlaku,” tutupnya.

Penjelasan Mahfud sekaligus memberikan interpretasi konstitusional yang tegas: negara tidak memiliki ruang untuk menunda implementasi putusan MK, karena sifatnya adalah final and binding—istilah hukum yang berarti tidak dapat diganggu gugat dan mengikat semua pihak.

DPR: Negara Seharusnya Taat Aturan Sejak Awal

Sikap serupa juga disampaikan oleh Anggota Fraksi PDI-P DPR RI, TB Hasanuddin.

Mantan perwira TNI itu menilai putusan MK hanya memperjelas apa yang seharusnya sudah diterapkan oleh pemerintah sejak lama, karena Pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri sebenarnya sudah menegaskan bahwa polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan di luar institusi kepolisian.

“Putusan MK hanya mengulang dan mempertegas apa yang sudah ada dalam UU Kepolisian. Artinya, pemerintah sejak awal wajib menaati larangan tersebut," ujar Hasanuddin, Minggu (16/11/2025).

Hasanuddin menyebut pemerintah selama ini melakukan penafsiran yang terlalu luas terhadap frasa “penugasan dari Kapolri”, sehingga banyak anggota Polri aktif ditempatkan di jabatan sipil.

Ia kemudian mengulas kembali isi Pasal 28 ayat 3 UU Polri yang menyebut polisi hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun. Dalam penjelasan pasal, terdapat frasa:

“tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian”, dan
“atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”,
yang kemudian dinyatakan MK bertentangan dengan UUD 1945.

“Frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ itulah yang dinyatakan MK bertentangan dengan UUD Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Hasanuddin.

Ia menegaskan lagi bahwa tanpa putusan MK pun, seharusnya tidak ada polisi aktif yang mengisi jabatan sipil apabila negara patuh pada hukum.

“Sebetulnya tanpa putusan MK pun, kalau negara mengikuti aturan yang dibuatnya sendiri, tidak ada anggota Polri aktif yang boleh menjabat di ranah sipil. Hal ini sangat tegas diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002,” sambungnya.

Hasanuddin berharap pemerintah segera menjalankan putusan MK tanpa penafsiran ganda.

“Ini soal kepatuhan terhadap hukum. Kalau undang-undang sudah tegas, ya harus dipatuhi. Putusan MK menegaskan kembali bahwa aturan itu wajib dijalankan dan tidak bisa ditafsirkan secara bebas,” pungkasnya.
 
Isi Amar Putusan MK dan Penjelasan Hakim Konstitusi

Sidang pleno MK pada Kamis (13/11/2025) memutuskan mengabulkan seluruh permohonan pemohon terkait gugatan terhadap pasal-pasal UU Polri.

“Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan secara eksplisit bahwa frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan syarat mutlak bagi polisi aktif yang hendak memasuki jabatan sipil.

Norma ini disebut bersifat expressis verbis—istilah hukum Latin yang berarti disebutkan secara jelas dalam teks sehingga tidak membutuhkan interpretasi tambahan.

Sebaliknya, MK menilai frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” menimbulkan ketidakjelasan (vagueness) dan mengaburkan makna asli pasal tersebut.

Fenomena Banyaknya Polisi Aktif di Jabatan Sipil

Putusan MK ini muncul sebagai respons atas maraknya penempatan perwira Polri aktif dalam struktur jabatan sipil, baik di kementerian, lembaga non-struktural, hingga badan strategis negara.

Daftar Polisi Aktif yang Menjabat di Ranah Sipil

Komjen Pol Setyo Budiyanto – Ketua KPK
Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho – Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan
Komjen Panca Putra Simanjuntak – Penugasan di Lemhannas
(Lemhannas: Lembaga Ketahanan Nasional, lembaga pemerintah untuk pendidikan strategis bagi pejabat negara)
Komjen Pol Nico Afinta – Sekjen Kemenkumham
Komjen Pol Marthinus Hukom – Kepala BNN
Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo – Kepala BSSN
Komjen Pol Eddy Hartono – Kepala BNPT
Irjen Pol Mohammad Iqbal – Inspektur Jenderal DPD RI

Selain itu, masih ada nama-nama lain yang menduduki posisi strategis:

Brigjen Sony Sanjaya – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional
Brigjen Yuldi Yusman – Plt Dirjen Imigrasi
Kombes Jamaludin – Pejabat di Kementerian Haji dan Umrah
Brigjen Rahmadi – Staf Ahli di Kementerian Kehutanan
Brigjen Edi Mardianto – Staf Ahli Mendagri
Irjen Prabowo Argo Yuwono – Irjen Kementerian UMKM
Komjen I Ketut Suardana – Irjen Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Keberadaan para perwira ini menunjukkan skala fenomena penempatan polisi aktif dalam jabatan sipil yang menjadi dasar pengajuan uji materi ke MK.

Putusan MK ini berpotensi mengubah banyak struktur jabatan di kementerian dan lembaga negara. Karena berlaku seketika, pemerintah diharuskan:

melakukan evaluasi penugasan,
mengembalikan perwira Polri aktif ke institusinya, dan
mengisi jabatan sipil melalui mekanisme reguler, bukan penugasan dari Kapolri.

Putusan ini juga dipandang sebagai penguatan prinsip civilian supremacy—prinsip negara demokratis yang menempatkan birokrasi sipil dipimpin oleh aparatur sipil, bukan aparat bersenjata.

Sumber: https://surabaya.kompas.com/read/2025/11/14/205552978/mahfud-md-sebut-putusan-mk-larang-polisi-aktif-duduki-jabatan-sipil.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Resmi Dilarang MK, Siapa Saja Petinggi Polisi yang Duduk Di Jabatan Sipil?

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2025/11/16/14440611/anggota-dpr-kalau-negara-ikuti-aturan-tak-ada-polisi-aktif-boleh-duduki

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved