Bantuan Sosial

Panduan Lengkap PIP 2025: Cek Penerima Via Login pip.kemendikdasmen.go.id, Syarat, Cara Pencairan

Cek penerima PIP 2025 di pip.kemendikdasmen.go.id, simak syarat, besaran bantuan, dan cara pencairan dana siswa.

Editor: Doan Pardede
https://pip.kemendikdasmen.go.id/
CEK PENERIMA PIP - Halaman depan situs Program Indonesia Pintar atau PIP Kemdikbud yang digunakan untuk mengecek data penerima PIP. Cek penerima PIP 2025 di pip.kemendikdasmen.go.id, simak syarat, besaran bantuan, dan cara pencairan dana siswa.(https://pip.kemendikdasmen.go.id/) 
Ringkasan Berita:
  • Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 memberikan bantuan pendidikan bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang memenuhi syarat. 
  • Pengecekan penerima PIP dapat dilakukan melalui situs resmi pip.kemendikdasmen.go.id menggunakan NISN dan NIK. 
  • Penyaluran dana mengikuti termin tertentu dan bisa dicairkan melalui sekolah atau bank penyalur.

TRIBUNKALTIM.CO - Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 kembali disalurkan melalui situs resmi pip.kemendikdasmen.go.id, memberikan bantuan tunai kepada siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang memenuhi kriteria ekonomi rentan.

Pemerintah membuka akses pengecekan penerima PIP secara mudah dengan memasukkan NISN dan NIK lewat menu “Cari Penerima PIP”. 

Syarat Penerima PIP 2025

Beberapa syarat utama agar siswa bisa mendapatkan PIP:

  1. Memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar) atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin.
  2. Termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau memiliki kondisi khusus, seperti yatim/piatu, dampak bencana, atau keluarga berhenti bekerja.
  3. Terdaftar secara aktif dalam Dapodik dengan data penting seperti NIK, NISN, penghasilan orang tua diperbarui sebelum cut-off. 

Baca juga: Cara Cek PIP 2025 Lewat HP Resmi Pakai NIK/NISN dan Jadwal Pencairan Terbaru

Besaran Dana PIP 2025

Nilai bantuan PIP per tahun untuk tiap jenjang:

  • SD/SDLB: Rp 450.000 (kelas baru/akhir: Rp 225.000)
  • SMP/SMPLB: Rp 750.000 (kelas baru/akhir: Rp 375.000)
  • SMA/SMK/SMALB: Rp 1.800.000 (kelas akhir: Rp 900.000)

Jadwal & Termin Pencairan

Penyaluran PIP 2025 terbagi menjadi tiga termin:

1. Termin I: Februari–April — prioritas siswa kelas akhir dan penerima DTKS.

2. Termin II: Mei–September — termasuk pencairan Juli.

3. Termin III: Oktober–Desember — untuk penerima baru atau usulan dari dinas pendidikan.

Cara Cek Penerima PIP di pip.kemendikdasmen.go.id

Tangkap layar laman pip.kemendikdasmen.go.id. Pencairan dana PIP 2025 tahap II. Simak cara cek Status Penerima PIP dengan masukkan NIK dan NISN. Simak rincian besaran dana PIP.  (KOMPAS.com/Zulfikar Hardiansyah)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
CEK PENERIMA PIP - Tangkap layar laman pip.kemendikdasmen.go.id. Cek penerima PIP 2025 di pip.kemendikdasmen.go.id, simak syarat, besaran bantuan, dan cara pencairan dana siswa.(KOMPAS.com/Zulfikar Hardiansyah)

1. Buka situs pip.kemendikdasmen.go.id.

2. Klik menu "Cari Penerima PIP".

3. Isi NISN, NIK, dan kode captcha (biasanya soal penjumlahan sederhana).

4. Klik tombol cek, maka akan muncul nama, sekolah, status pencairan, dan nominal atau info apakah siswa terdaftar sebagai penerima.

Cara Mencairkan Dana PIP

  • Setelah terdaftar, siswa atau orang tua perlu konfirmasi ke sekolah untuk dibuatkan surat penerima PIP.
  • Penarikan dana bisa lewat buku tabungan SimPel (Simpanan Pelajar) atau kartu debit di bank penyalur.
  • Untuk siswa SD dan SMP, orang tua atau wali harus mendampingi saat pencairan di ATM atau teller.

Baca juga: Jadwal Pencairan PIP 2025 dan Cara Mendapatkannya, Cek Nama Penerima di Sini

Catatan Penting

  • Data calon penerima PIP harus sudah dimasukkan dan diperbarui di Dapodik sebelum tanggal cut-off, yakni 31 Agustus 2025 untuk fase 2.  
  • Jangan gunakan situs palsu atau tidak resmi — pastikan hanya mengakses pip.kemendikdasmen.go.id untuk info valid.

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved