Ijazah Jokowi

KPU Solo Tegaskan Dokumen Ijazah Jokowi Masih Tersimpan, Bantah Isu Pemusnahan Berkas Pendaftaran

Polemik mengenai ijazah Jokowi kembali mengemuka setelah muncul isu bahwa KPU Solo disebut telah memusnahkan dokumen pendaftaran Joko Widodo

Twitter/DianSandiU
IJAZAH JOKOWI - Foto ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang diunggah oleh relawan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di akun @DianSandiU di media sosial X (dulu Twitter), Selasa (1/4/2025) lalu. KPU Solo tegaskan dokumen Ijazah Jokowi masih tersimpan (Twitter/DianSandiU) 
Ringkasan Berita:
  • KPU Solo membantah isu pemusnahan dokumen pendaftaran dan ijazah Jokowi, menjelaskan bahwa yang dimaksud publik adalah buku agenda surat masuk, bukan berkas utama
  • Dokumen pendaftaran Jokowi tahun 2005 disebut masih lengkap dan telah digunakan dalam proses hukum sebelumnya
  • Sengketa informasi muncul karena sebagian dokumen yang diminta tidak dikuasai KPU Solo sehingga tidak dapat diberikan.

TRIBUNKALTIM.CO - Polemik mengenai ijazah Jokowi kembali mengemuka setelah muncul isu bahwa KPU Solo disebut telah memusnahkan dokumen pendaftaran Joko Widodo saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo pada tahun 2005.

Isu itu bergulir liar setelah sidang perdana di Komisi Informasi Pusat (KIP) mempersoalkan keberadaan arsip yang disebut hanya disimpan satu tahun sebelum kemudian dimusnahkan.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Kota Solo, Yustinus Arya Artheswara, memberikan klarifikasi tegas.

Ia memastikan bahwa seluruh dokumen pokok pendaftaran, termasuk ijazah Jokowi, masih tersimpan utuh dan tidak pernah dimusnahkan.

Penjelasan ini disampaikan pada Selasa (18/11/2025), di tengah meningkatnya keresahan publik dan pertanyaan mengenai transparansi penyimpanan arsip.

Baca juga: KPU Surakarta Musnahkan Arsip Ijazah Jokowi, Majelis Sidang KIP Cecar Alasannya

Bantahan Resmi KPU Solo atas Isu Pemusnahan Ijazah dan Dokumen Pendaftaran

Dalam penjelasannya, Arya menegaskan bahwa informasi yang beredar di publik tidak tepat.

Ia menyebut bahwa dokumen yang dikaitkan dengan pemusnahan bukanlah berkas pendaftaran utama, melainkan buku agenda surat masuk, yakni dokumen administratif yang mencatat nomor dan tanggal surat yang diterima.

“KPU Solo masih menyimpan dokumen tersebut, termasuk ijazah sebagai syarat pendaftaran. Kami tidak pernah memusnahkan berkas utama pendaftaran,” ujar Arya.

Isu pemusnahan ini sebelumnya muncul karena adanya permintaan dari pemohon di KIP terkait nomor agenda surat masuk dokumen pendaftaran Jokowi.

Namun, menurut Arya, permintaan itu merujuk pada jenis arsip yang berbeda dari berkas utama.

“Permintaan nomor agenda surat itu kan dikondisikan posisi saat ini menurut PKPU sudah musnah sejak 2023. Tapi kami belum pernah memusnahkan sama sekali,” jelasnya.

Penjelasan Tentang Agenda Surat: Arsip Administratif yang Memiliki Masa Retensi

Isu pemusnahan mengacu pada ketentuan dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2023 tentang jadwal retensi arsip, yang mengatur masa simpan beberapa jenis dokumen administratif.

Dalam aturan tersebut, agenda surat masuk memiliki masa simpan:

1 tahun aktif
2 tahun inaktif
Kemudian dapat dimusnahkan secara administratif

Agenda surat adalah buku pencatatan administratif yang berfungsi mencatat tanggal dan nomor surat yang masuk ke KPU, bukan isi dokumen pendaftaran.

Arya menegaskan bahwa mekanisme pemusnahan arsip administratif ini tidak berlaku pada berkas pendaftaran calon kepala daerah, yang disimpan sebagai dokumen substantif dan memiliki nilai hukum tinggi.

“Bukan berkasnya pendaftaran Pak Joko Widodo kami musnahkan. Secara administratif agenda surat masuk menurut jadwal retensi musnah. Bukan berkas ijazahnya yang musnah,” kata Arya.

KPU Solo Tegaskan Dokumen Pendaftaran Jokowi Masih Lengkap dan Pernah Dipakai dalam Proses Hukum

Dalam kesempatan yang sama, Arya kembali mempertegas bahwa KPU Solo menyimpan seluruh dokumen pendaftaran Jokowi dari Pilkada 2005.

Berkas tersebut juga pernah digunakan dalam beberapak proses hukum terkait pencalonan Jokowi di masa lalu.

“Nanti dari berkas yang kami miliki sesuai dengan permintaan pemohon akan kami selesaikan di proses mediasi. Yang kami serahkan untuk proses hukum sebelumnya termasuk dokumen itu,” terangnya.

Menurut Arya, temuan dan permintaan dokumen harus dilihat dengan mempertimbangkan ketentuan arsip yang berlaku saat ini.

“PKPU terbit di tahun 2023, sementara dokumen pendaftaran sudah ada sejak 2005. Yang dimaksud musnah adalah agenda suratnya, bukan berkas pendaftarannya,” ujarnya.

Proses Sidang Sengketa Informasi di KIP: Masih Tahap Awal

Arya juga mengonfirmasi bahwa KPU Solo telah menghadiri sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat pada Senin (17/11/2025).

Sidang tersebut digelar untuk menindaklanjuti permohonan informasi yang diajukan Leony dkk terkait dokumen ijazah Jokowi.

Sidang pertama ini masih berada di tahap awal, yaitu proses pemeriksaan legal standing, kelengkapan permohonan, dan kewenangan KIP untuk mengadili sengketa tersebut.

“Legal standing para pihak dan mengenai jangka waktu permohonan, kompetensi absolut dan lain-lain masih dalam tahap awal. Kami ditanya apa yang diminta dan bagaimana jawaban kami,” kata Arya menjelaskan.

Dokumen yang Masih Dipersoalkan Pemohon: KPU Solo Tidak Menguasai Semua Arsip

Sengketa muncul karena sebagian dokumen yang diminta oleh pemohon belum dapat diberikan oleh KPU Solo.

Hal ini bukan karena dokumen tersebut dimusnahkan, tetapi karena dokumen yang diminta bukan milik KPU Solo.

“Yang disengketakan kami belum memberikan dokumen sesuai dengan permintaan pemohon. Kami sudah memberikan dokumen peraturan SOP verifikasi keabsahan data,” kata Arya.

Ia melanjutkan bahwa KPU Solo hanya dapat memberikan dokumen yang ada di bawah kewenangannya.

Beberapa dokumen lain, termasuk peraturan lain di luar struktur KPU Solo, tidak bisa dipenuhi.

“Dokumen yang belum kami berikan yang belum bisa kami penuhi permintaan karena tidak kami kuasai. Misalnya peraturan KPU DKI Jakarta. Karena tidak kami kuasai, tidak kami berikan,” ujarnya.

Penegasan Kembali: Tidak Ada Pemusnahan Dokumen Pendaftaran

Pada akhir penjelasannya, Arya menegaskan bahwa selama masa jabatannya sebagai Ketua KPU Solo, ia tidak pernah melakukan pemusnahan dokumen substantif apa pun, apalagi berkas pendaftaran seorang calon kepala daerah.

“Selama saya menjabat tidak pernah melakukan pemusnahan dokumen,” katanya menutup.

Penegasan ini sekaligus menjadi jawaban atas kekhawatiran publik yang berkembang setelah isu pemusnahan ijazah Jokowi beredar luas.

KPU Solo berharap klarifikasi ini dapat memberi kepastian dan mencegah spekulasi lebih jauh terkait keaslian dokumen pendidikan Presiden RI ke-7 tersebut.

KPU Sebut Dokumen Ijazah Jokowi Termasuk Informasi Terbuka, tetapi...

Perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan bahwa seluruh jenis informasi terkait peraturan, SOP, hingga dokumen pendaftaran calon presiden, termasuk ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada prinsipnya merupakan informasi terbuka.

Namun, pihak KPU mengaku belum dapat memberikan dokumen-dokumen tersebut karena masih dicari dari arsip KPU.

Hal ini disampaikan perwakilan KPU dalam sidang sengketa informasi antara Leony selaku pemohon dan Universitas Gadjah Mada, KPU, dan Polda Metro Jaya terkait ijazah Jokowi yang digelar Komisi Informasi Pusat, Selasa (18/11/2025).

"Berarti ini semua yang diminta pemohon ini terbuka, Pak ya?" tanya ketua majelis yang menangani sengketa, dikutip dari YouTube Komisi Informasi Pusat.

"Terbuka. Ini kami menjanjikan kita berusaha untuk mencari dulu, nanti kalau sudah ketemu nanti kami serahkan. Karena kami baru pindah gudang jadi mohon dimaklumi," jawab pihak KPU.

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Sekda Kota Bandung: Dua Dinas Sudah Digeledah
Artikel Kompas.id

Perwakilan KPU itu menjelaskan bahwa permohonan informasi dari pemohon diterima pada 31 Juli 2025 dan langsung ditanggapi pada hari yang sama oleh desk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID).

Pada 14 Agustus, PPID kembali memberi pemberitahuan perpanjangan waktu selama tujuh hari.

“Kami sudah serahkan dokumen tersebut kepada pemohon. Dokumennya kami berikan pada 10 Oktober,” kata perwakilan KPU.

Namun, pemohon kemudian mengajukan sengketa pada 14 Oktober 2025 karena merasa informasi yang diterimanya tidak lengkap.

Dalam persidangan, pihak pemohon menyatakan KPU hanya memberikan sebagian kecil dari informasi yang diminta.

Selain itu, beberapa permintaan mengenai peraturan dan SOP dianggap tidak dijawab secara spesifik karena hanya diberi tautan situs web yang tidak langsung merujuk ke dokumen yang dimaksud.

“Saya merasa masuk ke hutan, tidak merujuk ke spesifik kepada apa yang kami minta," ujar pihak pemohon.

Dari tujuh jenis informasi yang diminta, pemohon hanya menerima beberapa dokumen, antara lain salinan legalisir ijazah yang digunakan Jokowi untuk pendaftaran capres 2014 dan 2019, rangkuman serah terima berkas, serta daftar dokumen yang dianggap KPU sebagai hasil verifikasi.

Namun, dokumen verifikasi itu sendiri belum tersedia secara lengkap.

Pemohon juga mempersoalkan bentuk dokumen ijazah yang diterima karena terdapat lima bagian yang disensor, seperti nomor ijazah, nomor induk mahasiswa Jokowi, cap legalisasi, serta tanda tangan rektor dan dekan.

“Bagi kami itu aneh, apakah keterbukaan seperti itu?" tanya pemohon.

Majelis kemudian meminta klarifikasi satu per satu mengenai status keterbukaan informasi yang diminta pemohon.

Perwakilan KPU menegaskan bahwa semua dokumen dan SOP terkait verifikasi ijazah, pengelolaan data, serta publikasi dokumen pendaftaran merupakan informasi terbuka dan sudah tersedia dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU.

Terkait berkas pendaftaran, termasuk salinan legalisir ijazah Jokowi, KPU menyatakan dokumen itu juga bersifat terbuka.

Namun, KPU mengakui masih mencari sejumlah dokumen verifikasi karena terjadi perpindahan gudang arsip.

“Mohon izin, mohon waktu, mohon dimaklumi karena barang ini kan banyak ketua majelis, jadi kami masih mencari, jadi kami masih bongkar-bongkar arsip kami, karena kebetulan beberapa waktu yang lalu kami kan pindah gudang. Jadi mohon izin mohon waktu nanti akan kami sampaikan," kata KPU.

KPU menegaskan bahwa informasi tentang lembaga yang melegalisasi ijazah, tanggal dan nomor agenda masuk dokumen, hingga berita acara verifikasi juga tergolong informasi terbuka.

Ketua Majelis menyimpulkan bahwa seluruh jenis informasi yang dimohonkan dinyatakan terbuka oleh KPU. Dengan demikian, sesuai hukum acara Komisi Informasi, perkara ini akan dilanjutkan ke tahap mediasi.

“Maka sesuai hukum acara di Komisi Informasi nanti prosesnya melalui mediasi. Nanti silakan mediasi, pihak pemohon menyampaikan mintanya seperti apa, di-clear-kan di mediasi, nanti kalau mediasinya tidak selesai kita lanjut ke ajudikasi," ungkap Ketua Majelis.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2025/11/18/10553351/kpu-sebut-dokumen-ijazah-jokowi-termasuk-informasi-terbuka-tetapi?page=all

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2025/11/18/10553351/kpu-sebut-dokumen-ijazah-jokowi-termasuk-informasi-terbuka-tetapi?page=all.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved