Ijazah Jokowi
KPU Bantah Isu Pemusnahan Arsip Ijazah Jokowi, Ungkap Penyebab KPUD Solo Salah Ucap
Pernyataan KPUD Kota Surakarta dalam sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) pada 18 November 2025 terkait ijazah Jokowi sontak menjadi viral.
Di tengah klarifikasi KPU, dinamika hukum terkait kasus dugaan penyebaran hoaks ijazah palsu Jokowi juga memanas.
Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tidauzia Tyassuma telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak langsung ditahan.
Pada Kamis (20/11/2025), ketiganya datang ke Mapolda Metro Jaya untuk mengajukan permohonan menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan.
Kuasa Hukum Ajukan Deretan Ahli
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menuturkan:
“Hari ini kami akan mengirimkan surat secara resmi kepada Dirkrimum Polda Metro Jaya tentang sejumlah nama ahli-ahli yang memang sudah kami siapkan.”
Daftar ahli yang diajukan:
Aceng Ruhendi Syaifullah – Ahli Linguistik Forensik UPI
Gandjar Laksamana Bonaprata Bondan – Ahli Pidana UI
Azmi Syahputra – Ahli Pidana Trisakti
Henri Subianto – Ahli Teknologi Informasi Universitas Airlangga
Kuasa hukum juga menambahkan, “Selanjutnya kami juga menyampaikan 11 saksi-saksi yang meringankan di tahap penyidikan.”
Menolak Perdamaian
Mereka menegaskan tidak akan menempuh jalur damai.
Khozinudin menyebut, “Sejak awal, Jokowi tidak pernah mau damai, dan mengambil perdamaian sama dengan pengkhianatan terhadap rakyat Indonesia.”
Roy Suryo juga berujar, “Tidak ada perdamaian dengan kepalsuan, tidak ada perdamaian dengan kebohongan, tidak ada kepalsuan dengan ketidakjujuran. Sekali lagi, tidak ada kompromi antara haq dan batil.”
Status Tersangka dan Wajib Lapor
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan, “Karena status yang bersangkutan adalah tersangka, (mereka) wajib lapor seminggu sekali, dan kami cekal untuk ke luar negeri.”
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251119_Ijazah-Jokowi-sidang-kip.jpg)