Breaking News
Selasa, 7 April 2026

Tahun Baru 2026

Jadwal dan Besaran Diskon Tiket Kereta Api hingga Pesawat untuk Libur Nataru 2025/2026

Pemerintah resmi meluncurkan program diskon tiket transportasi jelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Copilot
DISKON LIBUR NATARU - Ilustrasi kereta dan pesawat. Pemerintah berikan diskon tiket pesawat hingga kereta api untuk libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah memberikan diskon tiket lintas moda—kereta api, pesawat, kapal laut, penyeberangan, hingga tarif tol—untuk perjalanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
  • Program ini diatur melalui SKB empat menteri dan berlaku dengan jadwal berbeda sesuai moda transportasi
  • Diskon ditujukan untuk mendorong mobilitas masyarakat, pariwisata, dan pertumbuhan ekonomi akhir tahun.

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah resmi meluncurkan program diskon tiket transportasi jelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Berbagai moda—mulai dari kereta api, pesawat, kapal laut, hingga penyeberangan dan tarif tol—mendapat potongan harga demi memudahkan masyarakat yang melakukan perjalanan akhir tahun.

Kebijakan ini sekaligus diharapkan menstimulasi sektor pariwisata dan memperkuat mobilitas nasional.

Langkah strategis tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers terbaru.

Ia menegaskan bahwa seluruh BUMN transportasi terlibat dalam pemberian diskon agar masyarakat memiliki lebih banyak pilihan perjalanan dengan biaya yang lebih terjangkau.

Baca juga: Diskon Tiket Kereta Api hingga Pesawat Digulirkan untuk Libur Nataru 2025/2026, Jadwal dan Syaratnya

Pemerintah ingin memastikan bahwa libur Nataru menjadi momentum positif untuk menggerakkan ekonomi domestik.

Dasar Hukum

Untuk diketahui, sebagai dasar hukum pelaksanaan program Diskon Tiket Transportasi ini, telah diterbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri/Kepala Badan yakni Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, BP BUMN, dan BPI Danantara, yaitu SKB Nomor PJ-MHB 9 Tahun 2025, Nomor 303.2 Tahun 2025, Nomor 20 Tahun 2025 dan Nomor SKB.10/DI-BP/X/2025, pada 28 Oktober 2025.

SKB tersebut mengatur tentang Penugasan kepada BUMN Sektor Transportasi dalam Pemberian Diskon Tarif Transportasi untuk Stimulus Ekonomi pada Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Sementara itu, diskon tiket pesawat mulai berlaku lebih awal karena mengikuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2025 yang memberikan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) atas jasa angkutan udara.

Untuk moda transportasi lain seperti kereta api, PELNI, dan ASDP, program diskon dimulai 21 November 2025 pukul 00.01 WIB, sehingga masyarakat bisa langsung memesan tiket sesuai kebutuhan perjalanan akhir tahun.

Periode Diskon Natal dan Tahun Baru

Diskon berlaku dengan jadwal yang berbeda antar moda:

22 Desember 2025 – 10 Januari 2026 untuk seluruh transportasi darat, udara, dan penyeberangan.
17 Desember 2025 – 10 Januari 2026 khusus kapal laut (PELNI).

Diskon tarif tol berlaku pada tanggal 22, 23, dan 31 Desember 2025.

Perbedaan rentang tanggal ini menyesuaikan karakteristik lonjakan perjalanan di tiap moda.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved