Upah Minimum 2026
Daftar UMP 2026 di Indonesia, Ada 13 Provinsi yang Lebih Tinggi dari Kaltim, termasuk Sulsel
Berikut daftar UMP 2026 di 36 Provinsi di Indonesia. Ada 13 provinsi yang lebih tinggi dari Kaltim, termasuk Sulsel
Ringkasan Berita:
- Sementara dari 38 provinsi di Indonesia, sudah 36 provinsi yang telah menetapkan besaran UMP 2026
- Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud menetapkan UMP 2026 Kalimantan Timur adalah Rp 3.762.431,00.
- Angka UMP 2026 Kaltim baik 5,12 persen dari tahun 2025 yang besarannya Rp3.579.313,77
- Ada 13 Provinsi yang besaran UMP 2026 lebih tinggi dari Kaltim, salah satunya Sulawesi Selatan (Sulsel)
TRIBUNKALTIM.CO - Hingga Kamis (25/12/2025) pukul 09.00 WIB, sudah ada 36 provinsi di Indonesia yang telah mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 melalui Surat Keputusan Gubernur masing-masing.
Sesuai surat nomor 500.15.14.1/5097/DTKT.Srk-IV/2025 tertanggal 24 Desember 2025, Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas'ud telah menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 3.762.431,00.
Angka tersebut naik 5,12 persen dari UMP Kaltim tahun 2025 yang besarannya Rp3.579.313,77.
Berdasarkan data, masih ada dua provinsi yang belum mengumumkan besaran UMP 2026, yaitu Aceh dan Papua Pegunungan.
Baca juga: Resmi Ditetapkan Gubernur, Besaran UMP 2026 Kaltim Lengkap Daftar UMK dan UMSK Kabupaten/Kota
Dari 36 provinsi yang sudah ada penetapan, ada 13 provinsi yang besaran UMP 2026 lebih tinggi dibandingkan Kaltim, termasuk salah satunya Sulawesi Selatan (Sulsel).
Aturan UMP 2026 mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Sejauh ini, UMP 2026 tertinggi ditetapkan oleh DKI Jakarta sebesar Rp 5.729.876, atau naik Rp 333.115 dibandingkan UMP 2025 yang berada di angka Rp 5.396.761.
Sementara itu, UMP terendah tercatat di Jawa Barat, yakni sebesar Rp 2.317.601.
Daftar UMP di 36 Provinsi
Berikut daftar UMP 2026 di 36 provinsi di Indonesia dari yang tertinggi hingga terendah seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com:
- DKI Jakarta: Rp 5.729.876 (naik 6,17 persen)
- Papua Selatan: Rp 4.508.850 (naik 5,19 persen)
- Papua: Rp 4.436.283 (naik 3,51 persen)
- Papua Tengah: Rp 4.285.848 (-)
- Bangka Belitung: Rp 4.035.000 (naik 4,05 persen)
- Sulawesi Utara: Rp 4.002.630 (naik 6,01 persen)
- Sumatera Selatan: Rp 3.942.963 (naik 7,9 persen)
- Sulawesi Selatan: Rp 3.921.234 (naik 7,21 persen)
- Kepulauan Riau: Rp 3.879.520 (naik 7,06 persen)
- Papua Barat: Rp 3.841.000 (naik 6,25 persen)
- Riau: Rp 3.780.495 (naik 7,74 persen)
- Kalimantan Utara: Rp 3.775.243 (naik 5,45 persen)
- Papua Barat Daya: Rp 3.766.000 (naik 4,2 persen)
- Kalimantan Timur: Rp 3.762.431 (naik 5,12 persen)
- Kalimantan Selatan: Rp 3.725.000 (naik 6,54 persen)
- Kalimantan Tengah: Rp 3.686.138 (naik 6,12 persen)
- Maluku Utara: Rp 3.552.840 (naik 3 persen)
- Jambi: Rp 3.471.497 (naik 7,33 persen)
- Gorontalo: Rp 3.405.144 (naik 5,7 persen)
- Maluku: Rp 3.334.490 (naik 6,1 persen)
- Sulawesi Barat: Rp 3.315.934 (naik 4,78 persen)
- Sulawesi Tenggara: Rp 3.306.496 (naik 7,58 persen)
- Sumatera Utara: Rp 3.228.971 (naik 7,9 persen)
- Bali: Rp 3.207.459 (naik 7,04 persen)
- Sumatera Barat: Rp 3.182.955 (naik 6,3 persen)
- Sulawesi Tengah: Rp 3.179.565 (naik 9,08 persen)
- Banten: Rp 3.100.881 (naik 6,74 persen)
- Kalimantan Barat: Rp 3.054.552 (naik 6,12 persen)
- Lampung: Rp 3.047.734 (naik 5,35 persen)
- Bengkulu: Rp 2.827.250 (naik 5,89 persen)
- Nusa Tenggara Barat: Rp 2.673.861 (naik 2,72 persen)
- Nusa Tenggara Timur: Rp 2.455.898 (naik 5,45 persen)
- Jawa Timur: Rp 2.446.880 (naik 6,1 persen)
- DI Yogyakarta: Rp 2.417.495 (naik 6,78 persen)
- Jawa Tengah: Rp 2.327.386 (naik 7,28 persen)
- Jawa Barat: Rp 2.317.601 (naik 5,77 persen)
Ketimpangan Upah Makin Lebar
Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nom or 49 Tahun 2025 tentang Upah Minimum (UM) menuai kritik dari kalangan buruh.
Meski pemerintah telah mengubah mekanisme penetapan agar tidak dipukul rata, penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 di berbagai daerah dinilai justru memperlebar ketimpangan antar wilayah.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi mengapresiasi langkah pemerintah yang tidak lagi memutus prosentase kenaikan upah secara nasional.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa disparitas upah justru semakin menganga.
"Fakta ini menunjukkan bahwa UMK yang sudah tinggi naiknya dua kali lipat dari UMK yang rendah. Akibatnya ketimpangan upah semakin lebar," ujarnya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kontan.co.id, Jumat (26/12/2025).
| Jadwal UMP Kaltim 2026 Diumumkan, Pengamat Ekonomi Ingatkan Pemprov Hati-hati, Ini Penjelasannya |
|
|---|
| Pengamat UINSI Samarinda Ingatkan Hati-hati Penetapan UMP 2026, Harus Imbang Buruh dan Pengusaha |
|
|---|
| UMP Kaltim 2026 Berpotensi Rp3,79 Juta, Ini Hitungannya Saat Gunakan Formula Baru Prabowo |
|
|---|
| Wagub Harap UMP Kaltim 2026 Naik, Seno: Tapi Tetap Harus Pertimbangkan Berbagai Pihak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251226_Upah-Minimum-Provinsi_UMP-2026_UMP-Kaltim-2026.jpg)