Kamis, 18 Juni 2026

Berita Nasional Terkini

Putusan MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana atas Karya Jurnalistik

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Tayang:
Kompas.com/Fachri Fachrudin
PUTUSAN MK - Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dijerat dengan sanksi pidana maupun perdata tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Kompas.com/Fachri Fachrudin) 

TRIBUNKALTIM.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dijerat dengan sanksi pidana maupun perdata tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Putusan ini menjadi tonggak penting dalam perlindungan kemerdekaan pers, terutama di tengah meningkatnya kekerasan terhadap jurnalis serta tekanan politik dan ekonomi yang membayangi industri media sepanjang tahun 2025.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Dalam sidang tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).

Permohonan ini berkaitan dengan tafsir Pasal 8 UU Pers tentang perlindungan hukum bagi wartawan.

Baca juga: 21 Wartawan di Samarinda Tes Urine Mendadak di BNNP Kaltim, Jalia Sempat Merasa Deg-degan

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan dalam sidang perkara 145/PUU-XXIII/2025 bahwa sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan hanya dapat dijatuhkan setelah melalui mekanisme yang diatur UU Pers.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo dalam persidangan.

Mekanisme tersebut meliputi hak jawab, hak koreksi, serta penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers sebagai bagian dari penerapan restorative justice.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan, sepanjang pemberitaan merupakan karya jurnalistik yang sah dan sesuai kode etik, maka rezim hukum yang berlaku adalah UU Pers.

“Sanksi pidana dan perdata tidak boleh dijadikan instrumen eksesif untuk menyelesaikan sengketa pers. Hanya dapat digunakan secara terbatas dan eksepsional setelah mekanisme UU 40/1999 terbukti tidak dijalankan,” ujarnya.

MK menilai Pasal 8 UU Pers selama ini bersifat deklaratif tanpa konsekuensi perlindungan hukum yang nyata.

Oleh karena itu, Mahkamah memberikan pemaknaan konstitusional agar wartawan memperoleh kepastian dan keadilan hukum.

Meski demikian, tiga hakim konstitusi yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic, dan Arsul Sani menyampaikan dissenting opinion. Mereka berpendapat permohonan pengujian UU Pers seharusnya ditolak.

Putusan ini diharapkan memperkuat posisi wartawan dalam menjalankan profesi, sekaligus menegaskan bahwa sengketa pers harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur UU Pers sebelum berujung pada sanksi pidana maupun perdata.

Kekerasan Jurnalis dan Krisis Media Menguat Sepanjang 2025

Dewan Pers mencatat tahun 2025 sebagai periode penuh tantangan serius bagi dunia pers nasional.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
1 - 1
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
4 - 2
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
1 - 0
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
VS
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved