BPJS Kesehatan
Daftar 21 Jenis Pelayanan Kesehatan yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan, Otodonsi hingga Kontrasepsi
Ada jenis penyakit, prosedur medis, maupun layanan tertentu yang tidak dijamin BPJS Kesehatan, sesuai dengan ketentuan resmi yang berlaku.
Ringkasan Berita:
- BPJS Kesehatan melalui skema JKN memberikan perlindungan kesehatan menyeluruh, mulai dari layanan dasar di puskesmas hingga perawatan di rumah sakit rujukan.
- Tidak semua layanan medis ditanggung BPJS, karena ada batasan sesuai ketentuan resmi, misalnya layanan estetika atau pengobatan non-medis.
- Pemahaman peserta terhadap cakupan manfaat sangat penting, agar layanan BPJS dapat dimanfaatkan secara optimal dan sesuai aturan.
TRIBUNKALTIM.CO - BPJS Kesehatan merupakan program strategis pemerintah yang dirancang untuk menjamin hak masyarakat atas layanan kesehatan.
Program ini berjalan melalui skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu sistem asuransi sosial yang memberikan perlindungan kesehatan menyeluruh bagi peserta.
JKN mencakup layanan promotif (upaya meningkatkan kesehatan), preventif (pencegahan penyakit), hingga kuratif (pengobatan) di berbagai fasilitas kesehatan, mulai dari puskesmas, klinik, hingga rumah sakit rujukan.
Baca juga: Cara Pindah dari Peserta BPJS Kesehatan Mandiri ke PBI, Ini Syaratnya
Kehadiran BPJS Kesehatan berperan penting dalam menekan beban biaya kesehatan masyarakat sekaligus memperluas akses terhadap layanan medis yang berkualitas dan terjangkau.
Namun, peserta perlu memahami bahwa cakupan manfaat BPJS Kesehatan tidak bersifat tanpa batas.
Ada jenis penyakit, prosedur medis, maupun layanan tertentu yang tidak dijamin, sesuai dengan ketentuan resmi yang berlaku.
Pentingnya Pemahaman Peserta
BPJS Kesehatan memang memberikan perlindungan luas, tetapi tidak semua tindakan medis ditanggung.
Misalnya, layanan yang bersifat estetika (operasi plastik untuk kecantikan), pengobatan alternatif yang tidak diakui secara medis, atau perawatan di luar ketentuan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS.
Baca juga: 5 Daerah dengan Cakupan BPJS Kesehatan PBI Terbesar di Kalimantan Timur
Pemahaman ini penting agar peserta tidak salah persepsi dan dapat memanfaatkan layanan sesuai hak dan kewajiban yang berlaku.
Lantas, penyakit apa saja yang tidak dijamin BPJS Kesehatan pada 2026?
Daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan
Dilansir dari Kompas.com (28/1/2026), Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengungkap, hingga saat ini belum ada perubahan terkait jenis penyakit maupun layanan medis yang dijamin dan tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Ketentuan tersebut masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
“Sampai dengan saat ini, manfaat yang dijamin dan tidak dijamin dalam Program JKN masih belum berubah, mengacu pada Perpres 59 Tahun 2024,” ujar Rizzky, Rabu (28/1/2026).
Baca juga: Operasi Perdana di RSUD Gerbang Sehat Mahulu, Lima Pasien Ditangani Gratis Lewat BPJS Kesehatan
Berikut 21 jenis pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan mengacu Pasal 52 ayat (1) Perpres tersebut:
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi darurat.
- Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
- Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas wajib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
- Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika atau kosmetik.
- Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau mandul.
- Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi.
- Gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.
- Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau melakukan hobi yang membahayakan diri.
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
- Pengobatan dan tindakan medis yang bersifat percobaan atau eksperimen.
- Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat atau kejadian luar biasa/wabah.
- Pelayanan kesehatan pada kejadian yang dapat dicegah.
- Pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial.
- Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana, seperti penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme, dan perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain.
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
- Pelayanan kesehatan lain yang tidak berkaitan dengan manfaat Jaminan Kesehatan.
- Pelayanan kesehatan yang sudah ditanggung oleh program jaminan lain.
Kemudian pada Pasal 52 ayat (2), pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250111_pelayanan-di-kantor-BPJS-Kesehatan.jpg)