Sabtu, 25 April 2026

Berita Nasional Terkini

Update Info Gaji ke-13 2026, TPG dan THR atau Gaji ke-14 ASN, Tanggal Sinkronisasi Data

Update resmi THR, TPG, dan gaji ke-13 guru ASN 2026. Cek jadwal pencairan, regulasi Kemenkeu, dan syarat sinkronisasi data.

Editor: Doan Pardede
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
GAJI 13 2026 - Ilustrasi ASN. Update resmi THR, TPG, dan gaji ke-13 guru ASN 2026. Cek jadwal pencairan, regulasi Kemenkeu, dan syarat sinkronisasi data.(Tribun Bali/Eka Mita Suputra) 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah memastikan pencairan THR, Tunjangan Profesi Guru (TPG), dan Gaji ke-13 tahun 2026 bagi guru ASN mengacu pada regulasi Kementerian Keuangan. 
  • THR diperkirakan cair awal hingga pertengahan Maret 2026, sementara Gaji ke-13 direncanakan cair Juni 2026 untuk mendukung kebutuhan pendidikan. 
  • TPG tetap disalurkan per triwulan dengan syarat data Dapodik dan status Info GTK valid.

TRIBUNKALTIM.CO - Tahun 2026 membawa angin segar bagi kesejahteraan para pendidik di Indonesia. Pemerintah telah memetakan jadwal pencairan tiga komponen tunjangan utama yang paling dinanti guru, baik berstatus ASN (PNS/PPPK) maupun non-ASN yang telah bersertifikasi.

Ketiga komponen tersebut adalah Tunjangan Profesi Guru (TPG/Sertifikasi), Tunjangan Hari Raya (THR), dan Gaji ke-13.

Kabar baiknya, pencairan tahap pertama diprediksi akan dimulai dalam waktu dekat, bertepatan dengan momentum bulan suci Ramadan.

Dasar Regulasi dan Dukungan Anggaran

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan RI telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 sebagai dasar pemberian dukungan pendanaan THR dan Gaji ke-13 bagi guru ASN daerah yang gaji pokoknya bersumber dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja (TPP).

Baca juga: Gaji 13 2026 Kapan Cair? Prediksi Jadwal Pencairan dan Info THR ASN 2026

KMK tersebut mulai berlaku sejak 22 Desember 2025 dan menetapkan tambahan anggaran Rp7,66 triliun yang disalurkan ke ratusan pemerintah daerah.

Tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) ini diharapkan mendorong pemerintah daerah menyelesaikan pembayaran THR dan Gaji ke-13 sesuai regulasi yang berlaku tanpa terkendala keterbatasan fiskal.

Alur Penyaluran Dana

Anggaran tersebut secara resmi ditransfer dari pemerintah pusat ke rekening kas daerah pada 30 Desember 2025.

Hal ini dilakukan untuk memberi landasan hukum dan fiskal agar pencairan tunjangan dapat diproses oleh pemerintah daerah pada awal tahun anggaran 2026.

Pembayaran tunjangan nantinya dilakukan oleh masing-masing pemerintah daerah sesuai tahapan administrasi internal, termasuk validasi data penerima di sistem pemerintah daerah.

THR 2026 Diperkirakan Cair Maret

Berdasarkan kalender Masehi, Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah diperkirakan jatuh pada 20 Maret 2026.

Mengacu pada peraturan pemerintah tentang pemberian THR, pencairan tunjangan ini wajib dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya (H-10).

Dengan demikian, pencairan THR 2026 diperkirakan akan terjadi pada awal hingga pertengahan Maret 2026.

Besaran THR diberikan sebesar 1 kali gaji pokok, ditambah tunjangan melekat (tunjangan keluarga, pangan, jabatan) serta tambahan penghasilan (TPP) sebesar 100 persen bagi instansi yang memberlakukan.

Skema ini bukan hanya berlaku bagi guru ASN, tetapi juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi aparatur negara.

TPG 2026 Disalurkan Secara Triwulanan

Tunjangan Profesi Guru (TPG) tetap menggunakan mekanisme penyaluran triwulanan, dengan kunci pencairan bergantung pada validasi data di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dan status “Valid” di Info GTK.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved